RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dua orang narapidana perempuan Rutan Kelas IIA Pekalongan pada Kamis (16/10/2025) resmi dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembinaan lanjutan sesuai sistem pemasyarakatan.
Kegiatan pemindahan dilaksanakan oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) yang dipimpin langsung oleh Kepala KPR, Riyanto. Proses berjalan lancar dan tertib sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala KPR, Riyanto, menjelaskan bahwa kedua warga binaan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga statusnya berubah dari tahanan menjadi narapidana.
Baca Juga:Melawan Punah, Batik Rifaiyah Resmi Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda!2.362 Honorer Lolos, SK PPPK Paruh Waktu Pekalongan Dijadwalkan Turun 1 November!
“Pemindahan ini dilakukan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Di Lapas Perempuan Semarang, mereka akan mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian yang lebih terarah, termasuk pelatihan keterampilan yang berguna setelah bebas nanti,” ujarnya. (way)
