Rapat Paripurna Kendal Diskors Gara-gara Materi Raperda Tak Sinkron, Anggota Dewan Geram!

Rapat Paripurna Kendal Diskors Gara-gara Materi Raperda Tak Sinkron, Anggota Dewan Geram!
ABDUL GHOFUR RANCANGAN KUA-PPAS - Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menyerahkan dokumen KUA-PPAS RAPBD 2026 kepada Pimpinan DPRD Kendal dalam rapat paripurna, Kamis (16/10/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang digelar pada Kamis (16/10/2025) sempat diskors selama lima menit setelah muncul sejumlah interupsi dari anggota dewan terkait ketidaksesuaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh eksekutif dan pimpinan DPRD.

Interupsi pertama disampaikan oleh anggota Fraksi PKS, Sulistiyo Ariwibowo, yang menilai adanya perbedaan substansi antara Raperda versi eksekutif dengan yang dibacakan pimpinan rapat.

“Saya mohon sekretaris dewan lebih teliti dalam menyusun panduan, karena ada ketidaksamaan materi Raperda yang disampaikan pimpinan dengan yang dipaparkan eksekutif. Ini bisa menghambat pembahasan selanjutnya,” tegas Sulistiyo.

Baca Juga:Bupati Kendal Salurkan 11 Ton Beras & 5 Ton Jagung, Dorong Petani Wujudkan Kedaulatan Pangan!Melawan Punah, Batik Rifaiyah Resmi Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda!

Interupsi juga datang dari anggota Fraksi PKB, Dian Alfat Muchammad, yang menyayangkan ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penetapan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026. “Seharusnya TAPD dan OPD yang ikut membahas hadir untuk memberikan dukungan dan penjelasan langsung,” ujar Dian.

Menanggapi hal itu, pimpinan rapat Bagus Bimo Alit memutuskan untuk menghentikan rapat sementara guna menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki tiga agenda utama. “Raperda dari eksekutif baru masuk tanggal 15 Oktober 2025 sehingga belum sempat disamakan. Ke depan, kami minta agar usulan dari eksekutif tidak disampaikan terlalu mepet dengan jadwal rapat,” jelas Mahfud.

Ia menegaskan, langkah sinkronisasi diperlukan agar rancangan peraturan daerah dapat dibahas secara matang. “Tadi sudah disepakati dengan Wakil Bupati bahwa surat dan usulan dari eksekutif tidak lagi mendadak,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menyebut permasalahan terjadi pada agenda kedua, di mana ada ketidaksinkronan antara legislatif dan eksekutif karena adanya dua agenda pembahasan Raperda yang hampir sama.

“Kami akui, ada sedikit perbedaan teknis antara dokumen legislatif dan eksekutif. Ini menjadi catatan penting agar koordinasi ke depan lebih rapi,” ujar Benny.

Terkait nota kesepakatan KUA-PPAS 2026, Benny menegaskan bahwa pembahasan telah berlangsung konstruktif. “Ia menambahkan, kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi landasan awal penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas lebih lanjut pada November mendatang,” ujarnya.

0 Komentar