147 Tenaga Non-ASN Pekalongan Tunggu Persetujuan Pusat, Pemkot Pastikan Tak Ada Pemangkasan!

147 Tenaga Non-ASN Pekalongan Tunggu Persetujuan Pusat, Pemkot Pastikan Tak Ada Pemangkasan!
ISTIMEWA Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Hingga pertengahan Oktober 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan belum ada kebijakan pemangkasan terhadap tenaga honorer atau non-ASN, termasuk bagi mereka yang baru bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo (Didik), menegaskan bahwa seluruh tenaga non-ASN masih diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas seperti biasa.

“Sampai saat ini tidak ada kebijakan pemotongan atau pemberhentian. Kebijakan Pak Wali tetap memberi kesempatan kepada teman-teman non-ASN untuk bekerja sebaik-baiknya,” ujar Didik, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:Dugaan Perselingkuhan Kades Kambangan Berakhir Damai, Polres Serahkan Nasib Jabatan ke Bupati!Wagub Yasin Desak Pembangunan Pondok Penuhi SLF & PBG, Minta Pemda Gratiskan Layanan!

Meski begitu, Didik mengimbau para tenaga non-ASN agar tetap membuka peluang apabila mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik di luar pemerintahan. “Kalau ada pekerjaan lain yang lebih memungkinkan, kami persilakan. Tapi sejauh ini tidak ada kebijakan untuk merumahkan mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan 147 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database pendaftar PPPK ke Kementerian PAN-RB dan BKN melalui surat resmi dari Wali Kota Pekalongan. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu respons dari pemerintah pusat.

“Sebanyak 147 nama sudah kami usulkan secara manual dengan pengantar dari Pak Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Kemenpan maupun BKN. Mungkin mereka masih fokus menyelesaikan NIP PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Terkait penggajian, Didik menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di BPKAD. Namun, besaran gaji akan tetap mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa gaji tenaga non-ASN disesuaikan dengan UMK daerah masing-masing.

“Kebijakan gaji itu nantinya melihat kemampuan fiskal daerah. Apalagi di tahun 2026, transfer keuangan daerah akan berkurang sekitar 17 persen, jadi tentu perlu disesuaikan,” pungkasnya.(way)

0 Komentar