RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan terus menata dan menertibkan sistem parkir di kawasan Pasar Banjarsari yang kini menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi baru.
Seiring dengan meningkatnya antusias masyarakat untuk berbelanja, Dishub memastikan bahwa pengelolaan parkir di area sekitar berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Analis Kebijakan Muda pada Dishub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan, menjelaskan bahwa kewenangan Dishub meliputi parkir di tepi jalan umum, mulai dari Jalan Sultan Agung hingga Jalan Mangga.
Baca Juga:Ribuan Santri Banjiri Jalan Sehat HSN 2025 Kendal, Bupati Tika Puji Semangat Persatuan!HydroGO, Inovasi Siswa MAN IC Pekalongan Hadirkan Pertanian Cerdas Berbasis IoT & Tingkatkan Produktivitas!
“Untuk penataan parkir di kawasan ini menjadi perhatian serius kami, karena setelah Pasar Banjarsari beroperasi, atensi dan antusias masyarakat yang parkir di tepi jalan umum cukup tinggi,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Hari menegaskan, Dishub mengutamakan kondusivitas wilayah agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat setempat dengan para juru parkir (jukir) eksisting. “Kami membagi area parkir di Jalan Sultan Agung antara sisi barat (roda empat) dan sisi timur (roda dua). Hal ini agar semua kendaraan tertampung, terutama saat area parkir di dalam pasar sudah penuh,” jelasnya.
Ia menyebutkan terdapat sekitar 31 titik parkir resmi yang menjadi kewenangan Dishub. Untuk mendukung tertib administrasi, Dishub juga telah melengkapi seluruh jukir resmi dengan karcis parkir dan surat tugas.
“Ada sekitar 31 orang jukir resmi yang sudah kami bina. Mereka wajib memberikan pelayanan terbaik dan menarik retribusi sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Adapun besaran retribusi parkir diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, Rp3.000 untuk roda empat, serta Rp15.000 untuk kendaraan lebih dari empat roda.
“Kami tekankan kepada jukir agar tidak menarik retribusi di atas tarif yang sudah ditentukan. Semua sudah ada aturannya,” imbuh Hari.
Dishub juga melakukan peneguran kepada pedagang yang menempati area parkir agar mengembalikan fungsinya sesuai peruntukan. “Kami sudah menegur pedagang yang berjualan di lokasi parkir, terutama di Jalan Sultan Agung. Mereka sudah kami berikan surat peringatan agar segera memindahkan dagangannya. Lokasi parkir tidak boleh disalahgunakan untuk berdagang,” tegasnya.