Bea Cukai Semarang Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal; Kendal Intensifkan Kampanye 'Gempur'

Bea Cukai Semarang Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal; Kendal Intensifkan Kampanye \'Gempur\'
ABDUL GHOFUR SOSIALISASI - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama jajaran pemerintah desa, aparat keamanan, dan puluhan nelayan berpose bersama dalam acara Sosialisasi dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Rabu (22/10/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Perang terhadap peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Jawa Tengah semakin diintensifkan. Pada Rabu (22/10/2025) kemarin, Bea Cukai Semarang memusnahkan sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal di Ungaran.

Tindakan tegas ini dilakukan seiring dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kendal yang masif menggelar Sosialisasi dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan, sosial, dan hukum. Dampak ekonomi terbesarnya adalah hilangnya penerimaan negara dari cukai rokok legal, yang kerugiannya ditaksir mencapai triliunan rupiah per tahun.

Baca Juga:Unik! Santri PAUD Annisa Pekalongan Tampilkan Parade Mahakarya Batik Buatan Sendiri Rayakan Hari SantriMomentum Hari Santri 2025 NU dan Muhammadiyah Patean Gelar Apel Kebangsaan, Satukan Ribuan Santri

Hal tersebut diutarakan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat memimpin Sosialisasi dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal di tengah puluhan nelayan di Pantai Indah Kemangi dan UMKM di Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal, Rabu (22/10/2025).

Menurut Bupati, sosialisasi yang masif diyakini menjadi cara efektif untuk menekan peredaran barang ilegal dan meningkatkan penerimaan negara. Ia juga mengingatkan bahwa manfaat cukai dikembalikan ke daerah.

“Para nelayan juga mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang digunakan untuk perbaikan kapal nelayan,” ujar Dyah Kartika, sekaligus menegaskan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam mengatasi masalah ini.

Ancaman Zat Berbahaya Rokok Ilegal

Sementara itu, Humas Bea Cukai Semarang, Indah Widyaning Ayu, mengungkapkan bahwa pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini adalah bagian dari serangkaian operasi yang akan terus dilakukan sepanjang tahun.

“Hari ini kami memusnahkan 3,9 juta batang rokok ilegal di Ungaran. Pemusnahan ini akan terus dilakukan beberapa kali tahun ini, bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Kendal,” jelas Indah.

Ia meminta masyarakat pesisir aktif membantu pemberantasan. Indah mengingatkan bahaya tersembunyi rokok ilegal. Masyarakat kerap menginginkan rokok murah tanpa menyadari risiko kesehatannya.

“Rokok ilegal tidak terdaftar di instansi manapun dan kualitasnya tidak terjamin. Rokok ini berisiko mengandung zat berbahaya seperti formalin, tar, dan logam berat,” tegas Indah.

Baca Juga:Kabar Gembira! Limpung Batang Segera Punya SMA/SMK Negeri Setelah Puluhan Tahun MenantiMenelusuri Warisan Intelektual, Ratusan Kitab Klasik Ulama Pekalongan Dipamerkan di Gedung Aswaja

Pihak Bea Cukai menegaskan, 3 persen dari hasil cukai dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan masyarakat ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, melindungi kesehatan, dan mengamankan penerimaan negara. (fur)

0 Komentar