Atasi Rob, Bupati Fadia Tegaskan Pembebasan Lahan Bendung Gerak di Pekalongan untuk Kepentingan Umum

Atasi Rob, Bupati Fadia Tegaskan Pembebasan Lahan Bendung Gerak di Pekalongan untuk Kepentingan Umum
RIYONO BENDUNG GERAK - Proses rencana pembangunan bendung gerak untuk penanganan banjir Rob masih berjalan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN — Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur vital, yakni Bendung Gerak, sebagai solusi permanen penanganan banjir rob di wilayah pesisir Kabupaten Pekalongan.

Bupati Fadia menekankan bahwa pembebasan lahan untuk proyek ini murni dilakukan demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas.

“Pemerintah itu menyiapkan pembebasan lahan tujuannya untuk menolong masyarakat agar rob ini bisa diatasi dengan cepat,” tegas Bupati Fadia.

Baca Juga:Layani Program Siaga Bersatu, Capaian KIA Desa Margorejo Kendal Tembus 94 Persen Target DukcapilBupati Faiz Puji Disperpuska Batang, Sebut Literasi Kunci Bangun Peradaban Menuju Kota Beradab

Ia menjelaskan, Bendung Gerak sangat strategis karena berfungsi sebagai tampungan air yang akan menahan limpasan air rob, sehingga banjir bisa lebih mudah dikendalikan. Namun, di lapangan masih ada tantangan. Sebagian warga menolak lahannya dibebaskan meskipun kondisi tanah tersebut sudah lama tergenang air.

“Ada beberapa warga yang tidak mau tanahnya dibebaskan dan menganggap tanah itu masih ada, padahal sudah lama tergenang air dan secara fisik sudah musnah,” jelasnya.

Fadia mengimbau agar masyarakat memahami visi jangka panjang dari proyek ini. “Ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi nanti pahala bagi pemilik tanah yang merelakan lahannya untuk proyek ini,” ujarnya.

Pemkab Gunakan Mekanisme Rekonsiliasi Pengadilan

Sebelumnya, proses pembebasan lahan untuk Bendung Gerak di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sempat tersendat. Sebagian warga pemilik lahan meminta harga ganti rugi yang jauh di atas nilai yang telah ditetapkan oleh tim appraisal resmi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan, Murdiyarso, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada mekanisme resmi dan tidak dapat mengakomodasi permintaan harga di luar hasil penilaian.

“Nanti akan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, yakni dana ganti rugi akan dititipkan di pengadilan,” ujarnya.

Murdiyarso menekankan bahwa proyek akan tetap dilanjutkan meskipun ada penolakan harga. “Kita tidak bisa menuruti keinginan masyarakat. Harga tanah sudah ditentukan oleh appraisal, jadi nanti mekanismenya menggunakan cara rekonsiliasi. Dana akan dititipkan ke pengadilan, dan proses eksekusi tetap kita lanjutkan,” terangnya. (yon)

0 Komentar