RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan seorang pengusaha asal Pekalongan hingga Rp 2,6 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dua anggota Polri dari jajaran Polres Pekalongan ikut terseret dalam kasus ini. Keduanya adalah Aipda F yang berdinas di Polsek Paninggaran dan Bripka AUK alias Alex dari Polsek Doro.
Bripka AUK bahkan dijemput paksa oleh penyidik Polda Jateng saat sedang menjalani pendidikan perwira di Sukabumi.
Baca Juga:Dukungan MBG, 11 SPPG di Kendal Belum Lolos Uji Bakteriologis, BPKP Minta Dinkes Intensifkan PengawasanCek Harga Beras di Pekalongan, Satgas Temukan Penjualan di Atas HET Meski Stok Diklaim Aman
Selain kedua anggota Polri tersebut, penyidik juga memeriksa dua warga sipil yang terlibat, bernama Agung dan Joko. “Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil,” terang Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (24/10/2025).
Janji Jalur Khusus Kapolri dan Uang Miliaran
Kombes Artanto menjelaskan, kedua anggota Polri ini diduga berperan membujuk dan meyakinkan korban berinisial D, seorang pengusaha pengolahan kayu asal Pekalongan, bahwa anaknya bisa diterima di Akpol melalui jalur khusus Kapolri.
Korban Dwi Purwanto alias Ipung (42) yang tergiur janji tersebut, menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 2,6 miliar, yang ia peroleh dengan menjual dua mobil mewahnya, Rubicon dan Mini Cooper, serta meminjam dari keluarga.
Sementara dua warga sipil lainnya diduga membantu proses bujuk rayu dan menyalurkan uang dari korban. Dari total kerugian, Kombes Artanto menyebut, sekitar Rp 600 juta sudah berhasil disita.
Dua Oknum Polisi Ditempatkan Khusus
Kombes Artanto menegaskan bahwa kasus ini ditangani melalui jalur pidana umum sekaligus melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Jadi dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan hari ini sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran, dan sudah dilakukan [penempatan khusus] patsus untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik,” ujar Artanto.
Ia mengimbau seluruh anggota Polri agar tetap profesional dan mematuhi aturan. “Bagi para pelaku melakukan pelanggaran ada sanksi berat yang akan ditanggung bersangkutan,” kata Artanto.
