RADARPEKALONGAN.ID, BOJONG – Rencana kegiatan pertambangan tanah urug oleh CV Tri Manunggal Jaya Sejahtera di Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menuai penolakan keras dari warga setempat. Sosialisasi yang digelar di SDN 03 Sumurjomblangbogo pada Kamis (23/10/2025) nyaris ricuh setelah sejumlah warga mempertanyakan keabsahan perizinan tambang.
Di tengah acara yang dihadiri ratusan warga, Babinkamtibmas, Babinsa, dan unsur pemerintah desa, pemilik lahan dan warga lainnya berdatangan untuk memprotes proses perizinan usaha galian yang dinilai janggal dan tidak prosedural.
Kericuhan dipicu oleh pengakuan warga bahwa mereka tidak pernah dimintai izin, dihubungi, atau diajak musyawarah terkait penggunaan lahan mereka untuk kegiatan pertambangan.
Baca Juga:Cetak Generasi Tangguh, Kwarran Batang Perkuat Sinergi Mabigus Lewat Orientasi dan OutboundCegah Anarkisme, Pemkot dan DPRD Pekalongan Latih Ratusan Pelajar Demokrasi Damai dan Beretika
“Kami para pemilik tanah menolak rencana tambang ini karena tidak ada sosialisasi maupun persetujuan dari kami. CV tersebut sudah melangkahi prosedur,” tegas Edy Suyitno, salah satu perwakilan warga yang hadir dalam forum tersebut.
Pertanyakan Izin Usai OSS Terbit
Tokoh Masyarakat Desa Sumurjomblangbogo, Edy Suyitno, juga mengkritisi pelaksanaan sosialisasi yang menggunakan fasilitas sekolah, serta mempertanyakan urutan proses perizinan.
Ia menyoroti bahwa seharusnya sosialisasi dan persetujuan dari pemilik lahan dilakukan sebelum perizinan diajukan, bukan setelah izin yang diduga terkait Online Single Submission (OSS) terbit.
“Dari awal warga pemilik tanah yang akan digunakan sebagai kegiatan tambang belum pernah sama sekali diberikan sosialisasi dan persetujuan bahwa tanahnya akan digunakan sebagai kegiatan tambang galian tanah urug. Prosedurnya sosialisasi dulu, ada persetujuan dari warga pemilik tanah baru proses perizinan dijalankan,” katanya.
Edy bahkan mempertanyakan adanya “permainan” dalam proses tersebut. “Kenapa sosialisasi dilaksanakan ketika OSS sudah terbit, apakah ini tidak menyalahi aturan dan ada permainan apa?” lanjutnya. Ia menambahkan, jika persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dilakukan dengan benar, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan ilegal.
Menanggapi protes tersebut, perwakilan dari CV Tri Manunggal Sejahtera, Kharis Effendi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini baru tahapan awal dari rencana penambangan. Ia mengaku masih ada beberapa langkah yang harus dilalui, termasuk rekomendasi tata ruang dari dinas terkait.
