Layanan Jantung RSUD Kendal Belum Dicover BPJS, Pasien Bayar Mandiri, Bupati Desak Pusat Ambil Keputusan

Layanan Jantung RSUD Kendal Belum Dicover BPJS, Pasien Bayar Mandiri, Bupati Desak Pusat Ambil Keputusan
ABDUL GHOFUR PROCTORSHIP CARDIOVASCULAR - Suasana kegiatan Proctorship Cardiovascular di RSUD dr. H. Soewondo Kendal, yang diikuti tenaga medis setempat bersama tim pendamping dari RSUP dr. Kariadi Semarang dan RSP Jantung Harapan Kita Jakarta.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pasien jantung di RSUD dr. H. Soewondo Kendal masih harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena layanan kardiovaskular di rumah sakit tersebut hingga kini belum tercakup dalam program BPJS Kesehatan. Akibatnya, sebagian besar pasien—yang 90 persennya adalah peserta BPJS—terpaksa dirujuk ke luar daerah atau membayar secara mandiri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendal, dr. Isti, menjelaskan bahwa penentuan kerja sama untuk layanan jantung merupakan kewenangan penuh BPJS Kesehatan Pusat.

“Penentuan kerja sama layanan jantung merupakan kewenangan BPJS Kesehatan pusat. Kami masih menunggu keputusan. Selain jantung, ada beberapa layanan lain yang juga belum terkaver,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga:Tingkatkan Kompetensi, Praktisi Perikanan Bagikan Ilmu Pembenihan Ikan ke Mahasiswa Unikal PekalonganDampak Rob Merusak, Warga Kartikajaya Kendal Keluhkan Banjir dan Abrasi Lahan Pertanian ke Bupati

Bupati Desak Percepatan Kerja Sama

Pemerintah Kabupaten Kendal terus mendorong agar layanan intervensi jantung nonbedah di RSUD Soewondo segera disetujui untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan urgensi kebutuhan layanan tersebut bagi masyarakat.

“Banyak warga harus bolak-balik ke Semarang hanya untuk kontrol jantung. Selain memakan waktu, juga membebani biaya. Kami ingin hal itu segera berubah,” kata Dyah saat membuka kegiatan Proctorship Cardiovascular di RSUD Soewondo.

Bupati mengapresiasi inovasi RSUD yang telah memiliki alat intervensi jantung baru dan sumber daya manusia memadai. “Kami berharap BPJS segera menyetujui kerja sama ini agar masyarakat tidak perlu dirujuk ke luar daerah,” tegasnya.

90 Persen Pasien Terpaksa Dirujuk

Direktur RSUD dr. H. Soewondo Kendal, dr. Shaikhu, menjelaskan bahwa kasus penyakit jantung di Kendal terus meningkat. Sepanjang 2024, tercatat sekitar 6.000 pasien dengan lebih dari 1.000 kunjungan rawat jalan.

“Namun karena belum ada kerja sama resmi dengan BPJS, sebagian besar pasien masih harus dirujuk ke rumah sakit lain. Padahal 90 persen pasien kami peserta BPJS,” kata dr. Shaikhu.

Ia menambahkan, RSUD Soewondo kini telah memiliki alat intervensi jantung baru. “Kami berharap peralatan ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat tanpa perbedaan layanan. Pasien BPJS juga berhak mendapat pelayanan yang sama,” ujarnya.

0 Komentar