Dugaan Tagihan Ganda PJU Miliaran, Kejari Batang Panggil Kadishub dan Pejabat PLN untuk Klarifikasi

Dugaan Tagihan Ganda PJU Miliaran, Kejari Batang Panggil Kadishub dan Pejabat PLN untuk Klarifikasi
DOK. GATHERING - Kajari Batang, Raymond Ali didampingi Kasi Intelijen Dipo Iqbal saat kegiatan gathering bersama wartawan Batang, Kamis (16/10/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang telah resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Indikasi adanya double tagihan ini berpotensi merugikan keuangan daerah Kabupaten Batang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak kunci untuk klarifikasi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batang Eko Widiyanto dan perwakilan PT PLN.

“Iya, benar. Kita panggil untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan adanya tagihan ganda listrik PJU,” ujar Dipo, Selasa (28/10).

Baca Juga:Waspada! Kasus ISPA di Pekalongan Naik Drastis, Cuaca Ekstrem Picu Penyebaran Virus pada AnakTMMD Sengkuyung di Setono: Tim Wasev Korem 071 Apresiasi Gotong Royong TNI-Rakyat Bangun Jalan

Menurut Dipo, indikasi penagihan ganda muncul karena satu objek PJU ditagih dua kali, dan Dinas Perhubungan diduga sempat membayar kedua tagihan tersebut. Pihak Kejaksaan juga memanggil pejabat PLN dari Kanwil Yogyakarta untuk memastikan kebenaran aliran dana dan tagihan yang masuk.

Kadishub Sebut Persoalan Tunggakan Lama

Sementara itu, Kadishub Batang Eko Widiyanto membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Batang, namun menepis isu penahanan dirinya.

“Enggak benar kalau dibilang saya ditahan. Saya hanya diminta memberikan pemaparan dan klarifikasi saja,” ujarnya.

Eko menjelaskan bahwa persoalan yang diselidiki sebenarnya merupakan tindak lanjut dari tunggakan PJU lama yang terjadi antara tahun 2006 hingga 2015, sebelum ia menjabat. Tunggakan ini kemudian berlanjut hingga periode 2021–2023.

Eko menegaskan, ia meyakini kasus ini lebih mengarah pada verifikasi administratif, bukan tindak pidana, dan Dishub telah menyerahkan semua dokumen pendukung.

Sebagai upaya perbaikan, Dishub saat ini tengah melakukan pendataan ulang seluruh titik PJU di Batang bersama PLN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tagihan listrik ke depan lebih akurat dan tidak lagi membengkak.

Di sisi lain, PLN, melalui Assistant Manager Keuangan dan Umum UP3 Pekalongan, Azwar Dwi Artanto, memastikan bahwa semua proses penagihan mereka telah sesuai dengan prosedur dan sistem yang berlaku. PLN menyatakan menghormati proses hukum dan siap memberikan data yang dibutuhkan Kejari. (fel)

0 Komentar