RADARPEKALONGAN.ID, BATANG — Dugaan pencemaran berat di Sungai Sono, Kabupaten Batang, semakin menguat setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh Bupati M. Faiz Kurniawan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang kini mengakui adanya indikasi kuat pencemaran yang berasal dari aktivitas industri tekstil, dan tengah mengawasi tiga perusahaan besar.
Kepala DLH Batang, Rusmanto, menyebutkan sedikitnya ada tiga perusahaan tekstil yang aliran limbahnya bermuara ke Sungai Sono: PT Mafatex, PT Primatex, dan PT Sukorintex. Ketiga perusahaan ini kini masuk dalam pengawasan intensif DLH.
“Kalau sampai ke titik Sungai Sono itu ada tiga perusahaan, yakni Mafatex, Primatex, dan Sukorintex,” ujar Rusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:Jaga Kamtibmas Digital, Puluhan Pengemudi Ojek Online Deklarasi Sinergi dengan Polres Pekalongan KotaTerekam CCTV, Pencuri Motor Guru SD di Pekalongan Dibekuk Polisi, Pelaku Ternyata Beraksi di 8 TKP
Air Sungai Sono 25 Kali Lipat dari Ambang Batas
DLH Batang mengungkapkan hasil uji awal menunjukkan kondisi air Sungai Sono berada di luar batas normal. Tingkat kekeruhan air melampaui ambang batas hingga 25 kali lipat, dengan air tampak keruh pekat.
Rusmanto menjelaskan, sampel uji diambil langsung dari badan Sungai Sono, bukan dari saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan. DLH juga telah mengambil sampel di dua titik berbeda sejak 8 Oktober 2025.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, dalam sidak sebelumnya, menyebut kondisi sungai telah mencapai titik kritis dengan kadar Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) di atas ambang batas.
“Kadar BOD dan COD yang tinggi menandakan air sangat tercemar. Kondisi seperti ini berbahaya bagi biota sungai karena oksigen terlarut menjadi sangat rendah,” ujar Faiz, seraya mengingatkan dampak pencemaran juga mengancam lahan pertanian warga.
Ancaman Sanksi Hukum Menanti
DLH Batang mengakui adanya kendala anggaran untuk melakukan uji laboratorium secara berkala, sehingga selama ini pengujian banyak dilakukan mandiri oleh perusahaan.
Rusmanto memastikan, apabila hasil uji laboratorium yang sedang diproses di Semarang membuktikan adanya pelanggaran baku mutu lingkungan, Pemkab Batang akan melakukan penindakan berjenjang.
“Sanksi itu berjenjang. Kalau memang ada unsur kelalaian, bisa masuk ranah penegakan hukum oleh APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Rusmanto.
