Terekam CCTV, Pencuri Motor Guru SD di Pekalongan Dibekuk Polisi, Pelaku Ternyata Beraksi di 8 TKP

Terekam CCTV, Pencuri Motor Guru SD di Pekalongan Dibekuk Polisi, Pelaku Ternyata Beraksi di 8 TKP
HADI WALUYO TERIMA MOTOR - Sarno didampingi istri dan anaknya bahagia motor milik anaknya yang dicuri dikembalikan oleh Polres Pekalongan usai pelakunya berhasil terungkap.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, SRAGI – Aksi pencurian sepeda motor yang menimpa Aprilia Kurnia Rakhma (30), seorang guru SD di Sragi, Kabupaten Pekalongan, berhasil diungkap cepat oleh aparat gabungan Polsek Sragi dan Resmob Satreskrim Polres Pekalongan. Kasus ini menjadi sorotan setelah rekaman CCTV-nya viral di media sosial.

Bahkan, dari hasil pengembangan, diketahui pelaku berinisial R (42), warga Desa Tengeng Wetan, Kecamatan Siwalan, telah melancarkan aksinya di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Pekalongan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/9/2025) sore. Ayah korban, Sarno, memarkirkan motor Honda Scoopy di teras rumah tanpa mencabut kunci kontak setelah menjemput cucunya. Setelah setengah jam berada di dalam rumah, Sarno mendapati motor itu raib.

Baca Juga:Rata-Rata Lama Sekolah di Pekalongan Baru 9,34 Tahun, Pemkot Geber Program TUNTAS dan SKBDugaan Tagihan Ganda PJU Miliaran, Kejari Batang Panggil Kadishub dan Pejabat PLN untuk Klarifikasi

“Saya masuk dan berada di dalam rumah sekitar setengah jam. Saya akhirnya ngecek CCTV tetangga dan baru tahu motor dicuri,” terang Sarno saat berada di Mapolres Pekalongan, Jumat (24/10/2025).

Modus Kunci Menempel dan Barang Bukti Dikembalikan

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf menjelaskan, modus yang digunakan pelaku sangat sederhana namun memanfaatkan kelalaian korban.

“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor yang masih tergantung kuncinya. Salah satu kasusnya, korban sedang mengantar cucunya dan meninggalkan motor dengan kunci menempel. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dalam konferensi pers, Polres Pekalongan langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya. Aprilia, korban pencurian, mengaku terharu.

“Alhamdulillah senang motor bisa kembali. Kondisinya masih utuh, hanya pelat nomornya yang dicopot. Ini ngambilnya gratis,” ujar Sarno, ayah Aprilia. Aprilia menambahkan, ia tidak menyangka motor yang biasa digunakan untuk bekerja bisa kembali.

Kapolres AKBP Rachmad C Yusuf menegaskan, penyerahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab dan pelayanan Polres Pekalongan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci menempel di motor. Kelalaian kecil seperti ini bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegasnya. (had)

0 Komentar