Demi Keamanan Pangan, Pemkot Pekalongan Desak Bangunan 22 SPPG MBG Penuhi Standar Kesehatan

Demi Keamanan Pangan, Pemkot Pekalongan Desak Bangunan 22 SPPG MBG Penuhi Standar Kesehatan
ISTIMEWA SOSIALISASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pekalongan memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan bangunan sesuai regulasi.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, yang hadir membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa kelayakan sarana dapur merupakan faktor penting bagi keberhasilan program MBG.

“Kami hadir bukan untuk menyalahkan, tapi untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi bahwa bangunan SPPG harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Harapannya, dapur MBG di tiap wilayah di Kota Pekalongan bisa tertata sesuai aturan yang berlaku,” ujar Balgis.

Baca Juga:Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Pekalongan Panen Perdana Telur Ayam dari Program Pembinaan MandiriDugaan Keracunan Massal MBG: BGN Bekukan SPPG Kandeman, Bupati Batang Minta Penyelidikan Tuntas

Menurutnya, saat ini masih ditemukan beberapa bangunan SPPG yang belum memenuhi persyaratan teknis, seperti area yang terlalu sempit atau menggunakan bangunan nonstandar. Pemkot akan segera melakukan pembenahan agar seluruh bangunan memenuhi kriteria teknis bangunan layak fungsi.

Perlunya Izin PBG dan Layak Fungsi

Plt Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Andrianto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 22 SPPG di Kota Pekalongan yang sebagian besar masih menggunakan rumah tinggal atau bangunan nonstandar yang perlu disesuaikan.

“Banyak bangunan yang secara struktur belum mendukung. Melalui sosialisasi ini, kami menghadirkan tenaga ahli bangunan agar pengelola bisa memahami pentingnya perbaikan atau renovasi supaya dapur benar-benar layak dan aman digunakan,” jelas Andrianto.

Tenaga Ahli Bangunan Gedung, Bambang Hermanto, turut menjelaskan pentingnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas dan jaminan kelayakan fungsi bangunan.

Andrianto menambahkan, keamanan pangan tidak hanya bergantung pada bahan makanan, tetapi juga tempat pengolahannya. Melalui pendampingan dari DPUPR, Pemkot ingin memastikan semua dapur SPPG memenuhi standar untuk menghindari kasus keracunan atau gangguan kesehatan. (nul)

0 Komentar