DLH Pastikan Pabrik Sarung Ternama Terbukti Cemari Sungai Sono

DLH sebutvpencemaran limbah ke sungai sono merupakan perusahaan sarung.
Kepala DLH Batang Rusmanto (tengah) saat memberikan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan di Batang.
0 Komentar

BATANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang memastikan perusahaan yang mendapat teguran langsung dari Bupati Batang M. Faiz Kurniawan adalah pabrik produsen sarung besar yang sudah lama beroperasi di wilayah itu.

Peringatan keras tersebut dijatuhkan setelah terbukti perusahaan membuang limbah cair melebihi baku mutu ke aliran Sungai Sono.

Kepala DLH Batang, Rusmanto, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan melarang perusahaan tersebut membuang limbah ke sungai hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) diperbaiki.

Baca Juga:Bupati Faiz Tutup Sementara Pabrik Nakal di BatangDPRD Dukung Batang Jadi Tuan Rumah Bulan Bhakti Karang Taruna Jawa Tengah

“Ya, itu pabrik yang memproduksi sarung. Sudah kami tegur dan kami larang total membuang limbah ke Sungai Sono sampai sistem IPAL-nya benar-benar diperbaiki,” ujar Rusmanto, Sabtu (16/11).

DLH melakukan uji laboratorium terhadap tiga perusahaan tekstil yang beroperasi di sekitar Sungai Sono. Dari pengujian itu, satu perusahaan diketahui melampaui baku mutu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Hasil uji lab menunjukkan satu perusahaan melebihi ambang batas baku mutu,” ungkapnya.

Beberapa parameter yang diperiksa antara lain Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD), indikator penting untuk mengukur tingkat pencemaran organik dalam air limbah.

“Hasilnya menunjukkan baku mutu satu perusahaan berada di ambang batas bahkan melampaui,” tambahnya.

DLH telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan pembuangan limbah ke sungai. Selain itu, denda administratif juga akan dikenakan.

“Perusahaan wajib membayar denda. Nilainya sedang kami hitung, ada rumusnya sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14,” jelas Rusmanto.

Baca Juga:DPRD Sambut Antusias Berdirinya Rumah Sakit Mitra Plumbon di BatangRingankan Beban Warga, DPD Golkar Batang Bagikan 750 Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis

Pemkab Batang memberi waktu 30 hari kepada perusahaan untuk menuntaskan perbaikan IPAL.

“Bukan menutup perusahaannya. Tetapi melarang keras pembuangan limbah ke Sungai Sono sejak Jumat kemarin,” tegasnya.

Rusmanto berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Batang agar memprioritaskan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.

“Kita berharap ada kesadaran dari perusahaan. Ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat banyak,” ujarnya.

Pemkab memastikan pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah pencemaran serupa terulang.

0 Komentar