1.108 Honorer Kendal Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Integritas dan Loyalitas

1.108 Honorer Kendal Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Integritas dan Loyalitas
ABDUL GHOFUR GEMBIRA - Sebanyak 1.108 PPPK Kabupaten Kendal meluapkan kegembiraan mereka dengan melemparkan topi putih ke udara, menandai momen bersejarah setelah resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, Selasa (25/11/2025). Aksi simbolis ini menggambarkan rasa lega, kebanggaan, dan sukacita setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, menunggu pengakuan dan kepastian status kepegawaian.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Apel Penerimaan Keputusan Pengangkatan dan Dokumen Kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Alun-Alun Kendal, Selasa (25/11/2025). Sebanyak 1.108 pegawai honorer secara resmi menandatangani kontrak kerja selama satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap kontribusi para pegawai yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Kendal selama lebih dari dua setengah tahun.

“Para PPPK paruh waktu hari ini bukan sekadar pegawai kontrak, tetapi bagian penting dari pembangunan daerah. Kami berharap mereka meningkatkan kompetensi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” kata Bupati Dyah.

Baca Juga:Cegah Isu Keracunan, SDN Proyonanggan 3 Terapkan Sistem Sampel MBG, Guru Wajib Coba Menu di Depan SiswaPemkot Pekalongan Luncurkan 4 Pilot Project Posyandu 6 Bidang SPM, Perkuat Layanan Dasar Terpadu

Bupati juga mengingatkan agar pegawai memegang teguh budaya kerja pemerintah. “Selalu taati peraturan, penuhi kewajiban, jauhi larangan, jadilah ASN yang berakhlak,” tegasnya.

PPPK Paruh Waktu dan Potensi Penuh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kendal, Abdul Basir, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, namun PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi Penuh Waktu jika dievaluasi memenuhi syarat dan Pemkab Kendal memiliki ketersediaan anggaran.

Basir juga menegaskan bahwa, “PPPK paruh waktu bukan berarti bekerja setengah hari. Kebijakannya diatur Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Hak-haknya sama dengan PPPK penuh waktu, namun tetap berdasarkan kontrak.”

Ketua Aliansi R4 Indonesia, R. Edi Wibowo, menyampaikan rasa terima kasih. “Alhamdulillah, kami sudah berjuang selama lima tahun dan akhirnya ada hasilnya. Kami berpesan kepada semua teman-teman untuk bekerja lebih baik,” ujar Edi, berharap SK PPPK yang berlaku satu tahun ini bisa terus diperpanjang hingga menjadi PPPK penuh waktu. (fur)

0 Komentar