RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN — Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menegaskan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai fondasi hukum yang kuat untuk pembangunan daerah. Usai Rapat Paripurna Propemperda di Gedung Diklat Kota Pekalongan, kemarin, Azmi menyebut ada sembilan usulan Peraturan Daerah (Perda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Dari enam usulan DPRD dan tiga dari eksekutif, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak menjadi perhatian utama.
“Kita berharap Kota Pekalongan bisa lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada generasi muda, khususnya,” tegas Azmi.
Baca Juga:HUT ke-80 PGRI, Pemkab Batang Janji Advokasi dan Lindungi Guru dari Persoalan HukumTragis! Bocah Kelas 5 SD Ditemukan Tewas Tenggelam Dekat Pintu Air Sungai Binatur Pekalongan
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda yang berkaitan dengan UMKM dan koperasi. Azmi menyebut, sektor UMKM adalah tulang punggung ekonomi masyarakat, sehingga perlu diberikan payung hukum yang lebih kuat agar pengembangannya semakin terarah dan berkelanjutan.
Libatkan Publik dan Jamin Koridor Hukum
Azmi menekankan bahwa proses penyusunan Perda harus melibatkan masyarakat secara luas, dan seluruh rancangan akan dibahas secara mendalam bersama jajaran eksekutif (Wali Kota).
“Kita berharap dari rancangan Perda ini nanti bisa dibahas antara teman-teman di DPRD dan eksekutif, dalam hal ini Wali Kota, yang berkecepatan agar ke depan dasar-dasar hukum dalam rangka menampung program-program maupun kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat itu bisa memenuhi koridor hukum yang baik,” tuturnya.
Ia pun optimistis bahwa dukungan publik sangat krusial untuk memastikan Perda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan warga, serta membawa manfaat besar bagi masyarakat Kota Pekalongan. (nul)
