RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Kendal kembali menegaskan komitmen memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu (26/11/2025) kemarin, sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Kendal Kota.
Pemusnahan dilakukan dengan metode insinerasi (pembakaran termal) dan disaksikan langsung oleh jajaran Pemkab Kendal, Kodim, Polres, dan Kejaksaan. Total Barang Hasil Penindakan (BHP) yang dimusnahkan memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp 3,234 miliar, yang mencakup potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga:Reses di Wonorejo, Anggota DPRD Shellvaria Serahkan Bantuan Traktor Wamentan ke Kelompok TaniSatlantas Pekalongan Pantau Kamseltibcarlantas Lewat ATCS, Imbau Warga Tertib di Operasi Zebra
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sektor cukai dan pajak, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat (tidak melalui uji standar kesehatan dan keamanan), serta menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan,” ujarnya.
Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta. “Apabila ditemukan rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk menekan peredarannya,” tegasnya.
10 Kasus Pidana Diungkap, 13 Tersangka Diamankan
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, memaparkan bahwa pemusnahan ini adalah hasil operasi intensif sepanjang tahun 2025 di enam wilayah. Secara keseluruhan, dari operasi tersebut, Bea Cukai mencatat 186 penindakan, dengan 10 kasus berhasil ditindaklanjuti menjadi kasus pidana dengan 13 tersangka yang diamankan.
Syuhadak menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari Satpol PP, Pemda, TNI, Polri, hingga masyarakat, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kini menggunakan modus baru seperti transaksi daring (COD). (fur)
