Dampak Pemotongan TKD, APBD Pekalongan 2026 Dipangkas Rp 194 Miliar Jadi Rp 838 Miliar

Dampak Pemotongan TKD, APBD Pekalongan 2026 Dipangkas Rp 194 Miliar Jadi Rp 838 Miliar
ISTIMEWA RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Kota Pekalongan tahun 2026.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – DPRD Kota Pekalongan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025). Akibat pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, APBD Kota Pekalongan tahun 2026 turun signifikan sebesar Rp 194 miliar, dari perencanaan semula Rp 1,032 triliun menjadi Rp 838 miliar.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyampaikan bahwa APBD 2026 harus disusun dengan strategi efisiensi matang. Pemotongan TKD berdampak pada efisiensi di sejumlah pos, seperti makan minum, perjalanan dinas, dan pembangunan fisik skala besar.

“Alhamdulillah Rapat Paripurna ini berjalan lancar dan kami telah menyepakati APBD 2026. Tahun depan memang berat, ada potongan TKD sebesar Rp 194 Miliar. Kami berharap, efisiensi yang dilakukan Pemerintah Kota tetap memungkinkan program-program prioritas untuk masyarakat tetap bisa dilaksanakan,” tegas Azmi.

Baca Juga:14 Nelayan Batang Belum Ditemukan, Operasi SAR KM Rizky Mina 3 Resmi Ditutup Setelah 7 HariCegah Dampak Iklim, Pemkot Pekalongan dan Askarlo Tanam 90 Pohon di TPST Padukuhan Kraton

Azmi juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap TPA Degayu yang berada dalam situasi kritis dan menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Wali Kota Pekalongan, A. Afzan Arslan Djunaid (Wali Kota Aaf), menegaskan bahwa meskipun APBD 2026 mengalami penyesuaian besar-besaran, semangat pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

“Yang pasti tidak kita kurangi maupun kita hilangkan adalah pelayanan ke masyarakat. Ini wajib tetap full,” tegas Aaf.

Aaf memastikan beberapa sektor pelayanan publik yang tidak akan mengalami pengurangan anggaran, di antaranya layanan pendidikan (termasuk tunjangan guru), Universal Health Coverage (UHC), pelayanan administrasi kependudukan (Dindukcapil), dan layanan sosial. (nul)

0 Komentar