RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL — Bupati dan DPRD Kabupaten Kendal berhasil menyetujui bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat malam (28/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, ini menekankan pentingnya Propemperda sebagai panduan dalam penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan selaras dengan aspirasi masyarakat.
“Propemperda menjadi panduan dalam penyusunan Peraturan Daerah agar selaras dengan rencana pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Mahfud.
Baca Juga:Dukungan Pendidikan Total, Wali Kota Aaf Pekalongan Raih Anugerah Dwijapraja Nugraha di HUT PGRILahan Pertanian Menyusut, Anggota DPR Rizal Bawazier Desak Pusat Segera Bangun Giant Seawall Batang
Mahfud menjelaskan, berdasarkan hasil pengkajian Gubernur Jawa Tengah, Kabupaten Kendal hanya dapat menetapkan empat judul Raperda baru pada Tahun 2026, yang dipilih berdasarkan skala prioritas kebutuhan.
APBD Cerminan Visi Kendal Hebat dan Lincah
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan persetujuan bersama Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026. Mahfud Sodiq menegaskan bahwa penyusunan APBD mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan apresiasi atas persetujuan ini. “RAPBD adalah cerminan dari visi dan misi bersama untuk membawa Kabupaten Kendal menuju masa depan yang lebih baik, berdaya saing, dan sejahtera,” kata Bupati Dyah.
Bupati memastikan penyusunan Raperda APBD telah diselaraskan secara ketat dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Program prioritas utama Kendal meliputi:
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program “Kendal Hebat”.
- Penguatan tata kelola kelembagaan melalui “Kendal Lincah”.
- Pemerataan pembangunan infrastruktur melalui “Kendal Mantap”.
- Pemantapan produktivitas ekonomi melalui “Kendal Berdikari”. (fur)
