Residivis Curanmor Pekalongan Dibekuk Warga, Terperangkap 'Alarm' Sederhana Benang dan Pakan Burung

Residivis Curanmor Pekalongan Dibekuk Warga, Terperangkap \'Alarm\' Sederhana Benang dan Pakan Burung
HADI WALUYO OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP curanmor di rumah korban di Desa Ketitang Kidul, Bojong.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BOJONG – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seorang residivis motor berinisial T (57), warga Pati yang berdomisili di Wonopringgo, kali ini gagal total. Pelaku berhasil diamankan warga Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, lantaran aksinya terpergok korban yang memasang ‘alarm’ sederhana dari benang jahit dan tutup pakan burung.

Tersangka T, yang baru bebas pada 2023 karena kasus curanmor, berusaha membobol rumah EH (42) pada Kamis (27/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, korban sudah mengantisipasi. Ia mengikat ban depan motor Honda Karisma miliknya dengan benang jahit, dan ujung benang lainnya dikaitkan pada tutup tempat pakan burung di gagang pintu rumah.

Saat korban sedang menonton TV, ia mendengar suara “klotak” ketika tutup pakan burung itu terjatuh ke lantai. Korban segera mengintip dan melihat motornya sudah berpindah posisi.

Baca Juga:Jepang Hunting Komoditas, Wali Kota Sue Machi Lirik Kopi Kendal, 4 Sampel Kopi Dibawa PulangRealisasi PKB Pekalongan Baru 75%, Wali Kota Aaf Libatkan Lurah dan Camat Data Wajib Pajak

Korban langsung berteriak sambil berlari keluar rumah. Ketua RT setempat, Mahsun, dan warga lainnya yang mendengar teriakan korban segera datang dan berhasil mengamankan pelaku T yang sempat bersembunyi di semak-semak hutan karet.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku ke Polsek Bojong.

“Korban dan warga telah menyerahkan terduga pelaku berinisial T beserta barang bukti kepada Polsek Bojong. Kami mengonfirmasi bahwa T adalah residivis kasus curanmor tahun 2023. Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3 juta,” jelas Ipda Warsito, Jumat (28/11/2025).

Pelaku kini dijerat pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. (had)

0 Komentar