Pembacaan Tuntutan Kasus Pengeroyokan Anak Ditunda, Kuasa Hukum Desak JPU Gunakan Pasal 170 KUHP

Pembacaan tuntutan JPU Ditunda karena belum siap.
Proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Batang.
0 Komentar

*Kuasa Hukum Korban Layangkan Dua Surat Pengawasan ke KY dan JAMWAS

BATANG – Sidang pembacaan tuntutan perkara pengeroyokan terhadap anak dengan nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg terpaksa diundur.

Agenda yang sedianya digelar Selasa (2/12) terpaksa ditunda hingga pekan depan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan materi tuntutan belum siap.

Baca Juga:KM Rizky Mina 3 Hilang Kontak, 14 Nelayan Batang Belum DitemukanCegah Krisis Air, KPGB dan PAM Sendang Kamulyan Lakukan Restorasi Sumber Mata Air Gunung Kamulyan

Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batang, Bambang Widianto, mengungkapkan dalam persidangan bahwa berkas tuntutan belum siap.

“Betul, tuntutan belum bisa dibacakan karena belum siap. Maka agenda pembacaan tuntutan ditunda satu minggu ke depan, pada Senin (8/12),” ujar Bambang usai persidangan.

Ia enggan membeberkan pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat para terdakwa. Menurutnya, seluruh unsur tuntutan masih dirumuskan berdasarkan fakta persidangan.

“Materi tuntutan belum bisa kami utarakan karena masih kami simpulkan sesuai fakta-fakta yang muncul,” katanya.

Bambang juga mengaku belum mengetahui langkah kuasa hukum korban yang telah melayangkan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

“Secara jelasnya saya belum tahu,” ujarnya singkat.

Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP

Di sisi lain, kuasa hukum korban, David Santosa, S.E., berharap tuntutan yang akan dibacakan pekan depan menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, bukan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Menurutnya, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pengeroyokan dan penganiayaan berat, terlebih para pelaku merupakan orang dewasa.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dan keterlibatan banyak pelaku yang semuanya berusia dewasa.

Baca Juga:Mobil MBG Dipakai Angkut Sangkar Burung dan Motor, Wabup Batang Berang!Rob Kian Parah, DPRD Batang Minta Pemkab Jemput Bola ke Pusat

“Korban dijemput, dibawa ke lapangan, dan sudah ada pelaku lain yang menunggu. Ini menunjukkan adanya perencanaan. Jadi tidak tepat jika menggunakan UUPA,” tegas David.

David menambahkan, korban mengalami cacat permanen yang dibuktikan keterangan saksi dari dokter Puskesmas Tulis, yang saat ditanya oleh Hakim menjelaskan bahwa gigi korban yang tanggal tidak mungkin bisa tumbuh lagi sehingga bisa dikategorikan cacat permanen.

“Tiga gigi korban yang tanggal tidak akan tumbuh lagi. Ini jelas masuk kategori luka berat,” ujarnya.

0 Komentar