Pembacaan Tuntutan Kasus Pengeroyokan Anak Ditunda, Kuasa Hukum Desak JPU Gunakan Pasal 170 KUHP

Pembacaan tuntutan JPU Ditunda karena belum siap.
Proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Batang.
0 Komentar

Menurut David, penerapan UU Perlindungan Anak justru berpotensi mengurangi rasa keadilan karena ancaman pidananya lebih ringan.

Ia juga menyertakan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung—di antaranya Putusan MA No. 1239 K/Pid/1992, Putusan MA No. 1554 K/Pid/2005, Putusan MA No. 1874 K/Pid/2006, dan Putusan MA No. 1074 K/Pid/2013—yang menegaskan bahwa status korban sebagai anak tidak otomatis menjadikan UUPA sebagai dasar tuntutan.

Surat Pengawasan ke KY dan JAMWAS

Sebelumnya, David mengaku telah mengirim dua surat pengawasan, masing-masing kepada KY dan JAMWAS Kejaksaan Agung, untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. Surat dikirim melalui email dan surat tercatat.

Baca Juga:KM Rizky Mina 3 Hilang Kontak, 14 Nelayan Batang Belum DitemukanCegah Krisis Air, KPGB dan PAM Sendang Kamulyan Lakukan Restorasi Sumber Mata Air Gunung Kamulyan

“Kami hanya ingin memastikan penerapan pasalnya tepat dan proses peradilan berlangsung profesional,” ujarnya.

Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025, David meminta KY memantau persidangan dan kebijakan hakim dalam menerapkan hukum materiil. Sementara dalam surat 020/DS-SKL/XI/2025 kepada JAMWAS, ia meminta pengawasan pada tahapan penuntutan agar JPU tidak keliru menggunakan UUPA.

Kasus Mendapat Sorotan Publik

Kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial Fat, seorang anak, mendapat perhatian publik karena jumlah pelaku yang banyak dan lokasi kejadian yang berada di ruang terbuka.

Berdasarkan fakta persidangan, korban diduga dianiaya oleh sekitar 11 pelaku. Ia mengalami luka berat, termasuk retak tulang hidung dan tiga gigi tanggal. Setelah pengeroyokan, korban bahkan dipaksa masuk ke parit dalam kondisi tanpa pakaian lengkap. Saat hendak pulang, korban hanya menggunakan celana dalam, karena baju korban dibakar oleh para pelaku.

“Ini jelas unsur pengeroyokan dan penganiayaan berat. Jangan sampai tuntutan maupun putusan mencederai keadilan,” tegas David.

PN Batang akan kembali menggelar sidang pada Senin (8/12) dengan agenda pembacaan tuntutan. Tahap ini dinilai krusial karena akan menentukan arah putusan majelis hakim.

“Kami pastikan semua langkah yang kami ambil hanya untuk menjaga objektivitas proses peradilan,” pungkas David.

0 Komentar