Wali Kota Aaf Pastikan Pekerja SPPG Program MBG Pekalongan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Aaf Pastikan Pekerja SPPG Program MBG Pekalongan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
ISTIMEWA PEKERJA - Seluruh pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan memastikan seluruh pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepastian ini disampaikan Wali Kota Pekalongan, A. Afzan Arslan Djunaid (Aaf), usai membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Harmonisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemarin.

Wali Kota Aaf menegaskan bahwa, meskipun mekanisme operasional SPPG MBG tidak melalui Pemerintah Kota, seluruh tenaga kerja di dalamnya sudah terlindungi.

“Oh ya, SPPG MBG, ya sudah… tapi mekanismenya itu tidak lewat Pemkot. Jadi mekanismenya memang tidak lewat Pemkot, tapi semuanya sudah ter-cover. Ini kan menyerap tenaga kerja sangat banyak sekali,” ujarnya.

Baca Juga:Senyum Mbah Ra'ami, 114 Keluarga Batang Terima Bantuan Sambungan Listrik Gratis dari PLN-PemkabDua Bulan Tergenang Rob, Warga Bandengan Kompak Kerja Bakti Pasang Ratusan Sandbag

Ia pun berharap perlindungan serupa dapat menjangkau Koperasi Merah Putih serta Sekolah Rakyat yang sedang dipersiapkan Pemkot.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, memastikan bahwa perlindungan ini wajib, mengingat adanya kerja sama dengan BGN Pusat.

“SPPG itu memang kita ada kerja sama dengan BGN Pusat. Jadi memang wajib, pada saat mereka sudah operasional, mereka wajib terlindungi,” tegas Widhi.

Widhi juga mengungkapkan bahwa risiko kecelakaan kerja di lingkungan SPPG dan relawan MBG cukup tinggi, sehingga perlindungan jaminan sosial sangat esensial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Pekalongan. (nul)

0 Komentar