Regulasi SLF Tak Jelas, 5 Apotek di Kendal Tutup, Pelaku Usaha Tagih Janji Bupati Soal Keringanan Biaya

Regulasi SLF Tak Jelas, 5 Apotek di Kendal Tutup, Pelaku Usaha Tagih Janji Bupati Soal Keringanan Biaya
ABDUL GHOFUR PERNYATAAN SIKAP - Tjandra Winata, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kendal, bersama rekan memberikan pernyataan resmi terkait beban biaya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memberatkan apotek kecil di Kendal, Kamis (4/12/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL — Sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Kendal menagih komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal terkait penyusunan kebijakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mereka menilai regulasi operasional SLF saat ini tidak jelas, memberatkan, dan telah memicu ketidakpastian usaha.

Dalam surat terbuka yang dirilis pekan ini, perwakilan pelaku usaha apotek, Tjandra Winata, mengingatkan janji Bupati Kendal sebelumnya pada 19 Mei 2025 untuk merumuskan aturan SLF yang “lebih jelas, manusiawi, dan terukur”.

“Saat itu Ibu Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menghadirkan aturan SLF yang tidak membebani pelaku usaha, khususnya usaha kecil,” tulis Tjandra Winata, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:248 Pegiat KORMI Pekalongan Siap Berlaga di FORDA Jateng 2025, Target Minimal 4 BesarTragis, Balita 2,5 Tahun di Pekiringan Alit Kajen Tewas Hanyut di Sungai Belakang Rumah

Menurut Tjandra, ketidakjelasan ini telah berdampak serius. Dari 139 apotek di Kendal, saat ini 5 apotek terpaksa tutup, yang diduga disebabkan ketidakmampuan mengurus SLF karena beban biaya yang sangat berat, mencapai Rp15 juta atau lebih.

“Di Kendal, biaya SLF bisa mencapai 15 juta rupiah atau lebih, tergantung luas dan kompleksitas bangunan. Namun apotek kecil pun dikenai biaya sebesar itu, padahal kondisi pasar sedang lesu,” ujarnya.

Para pelaku usaha meminta empat hal kepada Pemkab Kendal, antara lain: penyusunan aturan SLF yang proporsional bagi usaha mikro dan kecil, keringanan biaya, sosialisasi yang transparan, dan evaluasi pelaksanaan.

Mereka berharap pejabat daerah memiliki empati untuk memikirkan nasib rakyat kecil. Sebelumnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari pernah mengakui sulitnya masalah SLF yang berpegangan pada regulasi pusat, namun menjanjikan adanya kebijakan afirmatif melalui pembentukan klaster. (fur)

0 Komentar