RADARPEKALONGAN.ID, WONOKERTO – Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap ND (41), perempuan asal Wonokerto Wetan, yang menjadi buron selama 6 bulan. ND ditangkap di sebuah rumah di Desa Kemejing, Semin, Gunung Kidul, Kamis (4/12/2025), setelah diduga membawa kabur uang 99 nasabah program Sifitri senilai Rp220,8 juta.
Kapolsek Wiradesa, AKP Maman Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ND, pengelola tabungan program UPK Mandiri Sifitri, telah menghilang setelah para nasabah mulai curiga karena dana tabungan yang seharusnya cair menjelang Idul Fitri 2025 tidak kunjung diberikan.
“ND diamankan di Gunung Kidul,” kata AKP Maman.
Menurut Kapolsek, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ND diduga menggunakan uang setoran nasabah, yang dikumpulkan sejak April 2024, untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pemilik tabungan.
Baca Juga:Daya Saing PAUD Digenjot, Bunda PAUD Inggit Soraya Pimpin Workshop Branding dan Manajemen SekolahBupati Fadia Hadiri MoU Kejati-Pemprov Jateng, Siapkan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru Mulai 2026
Korban, seperti TY (27), warga Wonokerto Wetan, mengaku tabungan Sifitri miliknya tidak bisa cair. Kasus ini mencuat setelah puluhan emak-emak menggeruduk Mapolsek Wiradesa pada Mei 2025 untuk melaporkan dugaan penggelapan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi juga mengamankan 127 lembar buku tabungan Sifitri sebagai barang bukti. (had)
