RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Isu krusial mengenai verifikasi substantif dalam peralihan saham menarik perhatian tinggi para notaris dan PPAT. Hal ini terbukti dari suksesnya Seminar bertajuk “Verifikasi Substantif Peralihan Saham & Permasalahannya” yang digelar Pengurus Daerah Kabupaten Kendal Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kendal INI) pada Minggu (7/12/2025) di Semarang, dengan sekitar 180 peserta dari berbagai daerah di Pulau Jawa hingga luar pulau.
Acara ini menghadirkan dua narasumber berkompeten: Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham RI, Andi Taletting Langi, serta Notaris-PPAT Surabaya, Habib Adjie.
Ketua Panitia Pelaksana, Diyani Indrawati, menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi. “Antusiasme peserta sangat luar biasa. Ini menunjukkan bahwa tema yang kami angkat memang dibutuhkan dan relevan,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkot Tantang OPD Lebih Transparan & Responsif Lewat Anugerah KIP dan Pengelolaan Pengaduan 2025Progres 80%, Masjid Hidayatullah Kebonagung Kendal Bergaya Nabawi Siap Jadi Ikon Desa
Ketua Pengda Kendal INI, Nurul Masrifah, menegaskan bahwa isu ini harus dikuasai notaris untuk menjamin kepastian hukum di tengah dinamika praktik korporasi.
Pada sesi pertama, Andi Taletting Langi memaparkan pemeriksaan substansi transaksi dan validasi data perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sementara, Habib Adjie menjelaskan mekanisme pengalihan saham pada perseroan terbatas non-Tbk melalui akta notaris, termasuk berbagai persoalan yang kerap muncul.
Loekiyamto Hutomo, Notaris-PPAT Kota Tegal, menilai materi yang disampaikan sangat bermanfaat sebagai bekal praktik karena menyentuh persoalan aktual yang dihadapi di lapangan. (fur)
