RADARPEKALONGAN.ID, SIWALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang kali ini digelar di Aula Kecamatan Siwalan, Jumat (5/12/2025) siang.
Kegiatan yang diikuti perangkat desa, pedagang rokok, Karang Taruna, hingga perokok aktif dari 13 desa di Siwalan ini merupakan putaran terakhir dari rangkaian sosialisasi tahun 2025.
Kabid Pengelolaan Informasi Publik dan Komunikasi Dinkominfo, Ari Wahyu Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam berbagai bentuk, didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga:Optimalkan Peran Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Genjot Akuisisi Pekerja InformalHarga Pupuk di Atas HET, Bupati Faiz Minta Petani Batang Berani Lapor ke Dispaperta
“Melalui DBHCHT, Dinas Kominfo melaksanakan sosialisasi dalam berbagai bentuk, baik melalui media cetak, elektronik, maupun digital. Kita berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Ari juga mengajak para peserta, khususnya pedagang, untuk aktif berdiskusi mengenai kendala yang ditemui terkait penjualan produk rokok, agar kebijakan pengawasan dapat dioptimalkan.
Sementara itu, Sekcam Siwalan, Christina Botta, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Siwalan sebagai salah satu lokasi sosialisasi. Ia berpesan agar materi yang disampaikan, terutama terkait ciri-ciri rokok ilegal dan aturan cukai, dapat diteruskan kepada masyarakat luas.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, dan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif mengenai pita cukai asli dan palsu. (had)
