Vonis Mantri Bank Pekalongan 4 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, JPU Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan

Vonis Mantri Bank Pekalongan 4 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, JPU Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan
HADI WALUYO DIVONIS 4 TAHUN - Oknum mantri salah satu bank pelat merah di Bojong, Kabupaten Pekalongan, NH (32), divonis 4 tahun dalam kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap terdakwa Nurul Huda, mantan mantri sebuah bank plat merah di Kecamatan Bojong. Langkah hukum ini diambil lantaran vonis hakim dinilai belum optimal dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

Dalam sidang yang digelar Senin, 15 Desember 2025, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta kepada terdakwa. Namun, poin keberatan utama jaksa terletak pada nilai uang pengganti yang hanya ditetapkan sebesar Rp101.940.000.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menegaskan bahwa putusan tersebut masih jauh dari nilai kerugian negara yang sebenarnya berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga:Wawalkot Pekalongan Balgis Diab Dorong Relawan TB Mentari Indonesia Jadi Wirausaha Mandiri Berbasis PancasilaImbas PMK 81/2025, 25 Desa di Batang Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Pembangunan Fisik Terancam Mangkrak

“Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena penjatuhan uang pengganti dalam putusan Majelis Hakim belum sesuai dengan tuntutan dan belum optimal dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Triyo Jatmiko, Rabu (17/12/2025).

Triyo membeberkan bahwa total kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan kredit ini mencapai Rp1.791.605.611. Mengingat baru ada pengembalian sebesar Rp221 juta, seharusnya terdakwa masih dibebani tanggung jawab uang pengganti sebesar Rp1,57 miliar.

“Sisa uang pengganti yang seharusnya dipertanggungjawabkan terdakwa masih sebesar Rp1.570.478.449. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar kami mengajukan banding,” tegasnya.

Modus korupsi yang dilakukan NH (32) terbilang licin, yakni dengan mencari debitur lalu menggelembungkan nilai pinjaman. Tersangka juga diduga menggunakan sebagian dana pinjaman nasabah untuk kepentingan pribadi, bahkan mencairkan kredit tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.

Kejaksaan menegaskan, upaya banding ini adalah komitmen profesional untuk memastikan setiap rupiah kerugian negara kembali ke kas daerah serta memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku korupsi di sektor perbankan. (had)

0 Komentar