RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara resmi menghentikan seluruh bentuk pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pekalongan Nomor 800/008 Tahun 2025 yang melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut tenaga honorer baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Saat ini, pemerintah daerah fokus menata ribuan tenaga honorer yang sudah terdata dalam basis data untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Intinya jelas, tidak boleh lagi ada pengangkatan pegawai baru di luar ASN. Saat ini kami masih menyelesaikan PR besar terkait P3K, termasuk P3K paruh waktu, jumlahnya sekitar 1.900-an orang,” tegas Yulian Akbar saat ditemui di kantornya, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:Kreatif! SKB Kota Pekalongan Sulap Limbah Perca Batik Jadi Sandal Hotel hingga Raih Juara 1 NasionalHUT ke-26 DWP Batang: Sri Rejeki Suyono Tegaskan Peran Ibu Sebagai Tiang Negara Menuju Indonesia Emas 2045
Pengetatan ini menyasar seluruh sektor, terutama pendidikan yang menyumbang hampir separuh dari total tenaga non-ASN. Pemkab telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengunci rekrutmen guru baru, termasuk yang sebelumnya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
“Kami sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan ke seluruh sekolah, tidak boleh lagi melakukan rekrutmen guru non-ASN. Data sudah ada, sekarang fokus penyelesaian,” ujar Yulian.
Tak hanya di dinas, kebijakan serupa berlaku ketat pada instansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit daerah. Yulian memastikan tidak ada celah bagi pengangkatan pegawai baru hingga proses penataan P3K reguler maupun paruh waktu benar-benar tuntas.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menambahkan bahwa SE ini adalah penegasan terhadap aturan nasional yang sudah berlaku sejak akhir 2024.
“Undang-Undang ASN secara tegas melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN apa pun bentuk dan namanya. Surat edaran ini bukan kebijakan baru, melainkan penegasan agar tidak ada lagi celah,” kata Anis.
Bagi pejabat yang nekat melanggar instruksi ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih akuntabel dan memberikan kepastian nasib bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. (Yon)
