Beberapa poin penting terkait pajak buyback emas Antam antara lain:
- Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017
- Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi
- Berlaku untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta
Pemotongan pajak dilakukan secara langsung sehingga hasil yang diterima penjual sudah bersih setelah pajak.
Ketentuan NPWP dan NIK dalam Transaksi Buyback
Dalam transaksi buyback emas Antam, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi syarat penting.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan Nomor Induk Kependudukan dapat berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ketentuan ini mencakup:
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 22 Desember 2025 Pecah Rekor! Sudah Capai Rp2.502.000!Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 22 Desember 2025 Naik atau Turun? Ini Rinciannya!
- Individu
- Badan usaha
- Instansi pemerintah
Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, proses administrasi transaksi buyback menjadi lebih sederhana dan terdata secara sistematis.
Faktor Pendorong Kenaikan Buyback Emas Antam
Kenaikan buyback emas Antam hari ini tanggal 22 Desember 2025 tidak terjadi tanpa sebab. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap lonjakan harga beli kembali emas, antara lain:
- Meningkatnya permintaan emas fisik
- Ketidakpastian kondisi ekonomi global
- Fluktuasi nilai tukar mata uang
- Sentimen investor terhadap aset aman
- Tren kenaikan harga emas dunia
Kombinasi faktor tersebut membuat emas kembali menjadi primadona sebagai instrumen lindung nilai.
Waktu Tepat Menjual Emas Antam
Dengan harga buyback yang melonjak, banyak pemilik emas mulai mempertimbangkan untuk menjual sebagian atau seluruh asetnya. Namun, keputusan menjual emas sebaiknya tetap dilakukan secara bijak.
Beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum menjual emas Antam:
- Bandingkan harga buyback hari ini dengan harga beli awal
- Hitung potongan pajak yang akan dikenakan
- Sesuaikan dengan kebutuhan dana
- Perhatikan tren harga dalam beberapa hari ke depan
- Tentukan tujuan keuangan jangka panjang
Strategi yang matang akan membantu kamu memaksimalkan keuntungan dari investasi emas.
Buyback emas Antam hari ini tanggal 22 Desember 2025 resmi melonjak Rp11.000 per gram dan mencapai level Rp2.361.000 per gram, menjadi yang tertinggi dalam sepekan terakhir.
Kenaikan ini mempertegas posisi emas sebagai aset lindung nilai yang tetap diminati di tengah ketidakpastian ekonomi.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini Tanggal 22 Desember 2025 Terbaru Pegadaian! Ini Rincian untuk UBS dan Galeri24Harga Emas Terus Menguat Hingga Akhir 2025! Investor Mulai Berburu Aset Aman di Tengah Gejolak Global!
Dengan memahami pergerakan harga, aturan pajak, serta ketentuan administrasi, kamu bisa mengambil keputusan terbaik terkait buyback emas Antam hari ini tanggal 22 Desember 2025 secara lebih cermat dan terencana.
