Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Pengeroyokan Anak Divonis 3 Tahun

Pembacaan putusan oleh hakim ketua PN Batang.
Suasana pembacaan putusan perkara pengeroyokan terhadap seorang anak di Pengadilan Negeri Batang, Senin (22/12).
0 Komentar

BATANG – Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa perkara pengeroyokan terhadap seorang anak. Putusan dengan nomor perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Btg itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ryzza Dharma, S.H., M.H., Senin (22/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada para terdakwa, disertai denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan pasal yang sama.

Baca Juga:Batang Terapkan WFA, Bupati Faiz Minta ASN Tak Diam di RumahTanah Diduga Diserobot, Karnoto Pasang Plang Besar di Perumahan Panorama Indah: “Tanah Ini Masih Sengketa!”

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap para pihak, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Namun, keduanya kompak menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menentukan sikap.

Kuasa hukum terdakwa, Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Menurutnya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Karena klien kami diputus 3 tahun subsider 1 bulan, maka upaya hukum kami pikir-pikir terlebih dahulu. Masih ada opsi upaya hukum lain, baik banding maupun kasasi,” katanya usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum korban, David Santosa, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia mengaku masih menyimpan kekecewaan dari sisi rasa keadilan.

“Kami menerima keputusan majelis hakim. Namun secara nurani, baik saya maupun korban merasa masih ada sisi keadilan yang belum sepenuhnya terpenuhi,” ujarnya.

David menegaskan, korban mengalami cacat seumur hidup akibat pengeroyokan tersebut. Selain itu, ia menyebut masih ada tujuh terduga pelaku lain yang belum tersentuh hukum.

Baca Juga:Saksi Ahli Muncul Jelang Tuntutan, Dugaan Upaya Peringanan Hukuman MencuatPembacaan Tuntutan Kasus Pengeroyokan Anak Ditunda, Kuasa Hukum Desak JPU Gunakan Pasal 170 KUHP

“Korban dianiaya oleh 11 orang dewasa. Artinya, masih ada tujuh terduga pelaku lain yang harus dicari dan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat terus mendalami kasus tersebut hingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

0 Komentar