Tanah Diduga Diserobot, Karnoto Pasang Plang Besar di Perumahan Panorama Indah: “Tanah Ini Masih Sengketa!”

Karnoto korban mafia tanah memasang plang bertuliskan tanah sengketa di Perumahan Panorama Indah.
Karnoto (kiri) menunjukkan laporan polisi yang menyatakan pengembang Perumahan Panorama Indah sudah menjadi tersangka.
0 Komentar

BATANG – Suasana tenang di Perumahan Panorama Indah, Dukuh Kebrok, Kelurahan Sambong, mendadak gaduh. Sebuah plang putih berukuran besar tiba-tiba terpancang di tengah kawasan perumahan, bertuliskan bahwa tanah perumahan tersebut masih dalam sengketa.

Pemandangan itu langsung membuat warga resah. Bukan sekadar papan informasi, tetapi sinyal keras bahwa ada masalah besar terkait legalitas lahan yang sudah berdiri puluhan rumah tersebut.

Di bawah plang itu, berdiri seorang pria bernama Karnoto, menggenggam map berisi laporan polisi. Wajahnya tegas, suaranya mantap.

Baca Juga:Saksi Ahli Muncul Jelang Tuntutan, Dugaan Upaya Peringanan Hukuman MencuatPembacaan Tuntutan Kasus Pengeroyokan Anak Ditunda, Kuasa Hukum Desak JPU Gunakan Pasal 170 KUHP

“Plang ini saya pasang supaya warga tahu bahwa lahan induk SHM 208 atas nama Tabari masih berproses hukum di Polda Jateng. Tanah ini masih sengketa,” ujarnya.

Di plang itu tertera nomor laporan polisi LP/B/225/XII/2023/SPKT/Polda Jateng lengkap dengan logo Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI), Gerakan Jalan Lurus (GJL), serta LBH Satria Abirawa sebagai kuasa hukumnya.

Karnoto mengungkap, penyidik sudah menetapkan Direktur dan Komisaris PT Tugu Mulia Indah—pengembang Perumahan Panorama Indah—sebagai tersangka. Meski begitu, keduanya belum ditahan.

“Alasannya mereka kooperatif, jadi hanya wajib lapor Senin–Kamis,” jelasnya.

Karnoto menceritakan, lahan SHM 208 ia beli dari Tabari pada 2012. Namun pada 2014–2015, ia memiliki hutang pribadi kepada seseorang bernama Muhaimin.

Di tengah usaha yang sedang jatuh pada 2015, Muhaimin meminta sertifikat SHM 208 sebagai jaminan hutang, yang kala itu masih diagunkan di Koperasi Sekartama.

“Muhaimin menebus sertifikat itu. Tapi itu jaminan, bukan untuk dialihkan kepemilikannya,” tegas Karnoto.

Baca Juga:KM Rizky Mina 3 Hilang Kontak, 14 Nelayan Batang Belum DitemukanCegah Krisis Air, KPGB dan PAM Sendang Kamulyan Lakukan Restorasi Sumber Mata Air Gunung Kamulyan

Namun, tanpa sepengetahuannya, sertifikat bisa dialihkan, diproses pengembang, lalu disulap menjadi perumahan berisi sekitar 53 unit rumah.

“Saya baru tahu dari warga. Saat mediasi, saya tanya kok bisa dialihkan, padahal pembeli dan penjual tak saling kenal,” ujarnya.

Jawaban Muhaimin membuatnya makin marah. “Dia bilang: ‘Sudah lama, lupa semua. Pentung palu saja kepala saya,’ begitu katanya,” ungkap Karnoto.

Karnoto melaporkan kasus itu sejak 24 Februari 2023. Sampai sekarang, proses hukum berjalan lambat dan ia mengaku mengeluarkan biaya besar untuk transportasi dan pendampingan hukum.

0 Komentar