RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kabar gembira sekaligus krusial bagi para pekerja di Kota Batik. Dewan Pengupahan Kota Pekalongan secara resmi mengusulkan angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.700.925.
Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar Rp155.787 atau setara dengan 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.545.138. Usulan tersebut telah diserahkan langsung kepada Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (22/12/2025).
Perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan, Mustakim Atho’, menjelaskan bahwa penetapan angka ini didapat melalui formula ketat yang merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungan tersebut melibatkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa).
Baca Juga:Imbas Efisiensi Anggaran, Pemkab Kendal Tiadakan Hiburan Konser Musik di Tempat Wisata Tahun BaruJalur Desa Tlogopakis Petungkriyono Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
“Dalam rapat hari pertama sempat terjadi tarik ulur. Kemudian di hari kedua dicapai kesepakatan di mana sebelumnya SPN mengusulkan 0,7 dan Apindo 0,6, akhirnya sepakat di angka alfa 0,65,” tutur Mustakim.
Meskipun kesepakatan telah diambil, Mustakim mengakui bahwa pihak buruh merasa cukup berat. Hal ini dikarenakan angka Rp2,7 juta tersebut baru mencakup sekitar 76,88 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Tengah yang mencapai Rp3.512.997.
“Jelas masih jauh dari KHL. Kami tetap menerima usulan ini meskipun bagi kami situasi ini terasa berat,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan mandat dan regulasi dari pemerintah pusat serta provinsi. Ia berharap seluruh elemen, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menjaga kondusivitas kota setelah angka ini diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
“Kita sebetulnya hanya mematuhi aturan dari pusat dan provinsi. Usulan-usulan yang kita ajukan juga tidak boleh melebihi dari pagu yang sudah ditetapkan. Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima,” kata Aaf.
Setelah diserahkan ke tingkat provinsi, keputusan final mengenai penetapan UMK ini akan menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat. (nul)
