RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan saat ini tengah mengkaji secara mendalam rencana penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah pusat untuk mengatur pola kerja pada akhir Desember 2025.
Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, menyatakan bahwa keputusan resmi terkait teknis WFA akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE). Meskipun ada wacana bekerja dari mana saja, ia menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik tidak akan terganggu.
“Dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, terus terang kami masih mempertimbangkan pelaksanaan WFA. Insya Allah besok kami akan membuat surat edaran,” ujar M Yulian Akbar saat ditemui di Kajen, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga:Dewan Pendidikan Pekalongan Dorong Komite Sekolah Lebih Inovatif dan Profesional demi Mutu LayananTeror Monyet Liar di Karangdadap Pekalongan, Rusak Atap Rumah Warga, Polisi Pasang Perangkap Darurat
Akbar menegaskan, Pemkab Pekalongan tidak ingin gegabah. Pengalaman penerapan sistem kerja fleksibel pada masa pandemi lalu menjadi bahan evaluasi penting agar produktivitas birokrasi tetap terjaga.
“Intinya adalah pelayanan bagi masyarakat tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Kita sudah pernah berpengalaman terkait WFA dan sudah pernah mengevaluasinya juga,” imbuhnya.
Sektor-sektor vital seperti Puskesmas, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dipastikan tetap beroperasi secara normal. Terlebih, saat ini Kabupaten Pekalongan memasuki musim penghujan yang membutuhkan kesiapsiagaan tinggi dari aparatur pemerintah.
“Kemungkinan memang untuk unit pelayanan masyarakat, apalagi di saat musim penghujan seperti ini, pemerintah akan tetap bekerja seperti biasa,” tegas Akbar.
Mantan Kepala Bappeda ini juga memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN agar tidak menyalahartikan WFA sebagai hari libur tambahan. WFA hanyalah perpindahan lokasi kerja, namun tanggung jawab terhadap target kinerja dan respon terhadap kebutuhan masyarakat harus tetap prioritas.
“Ini yang perlu dimaknai oleh kawan-kawan semua agar tidak menganggap WFA sebagai libur. Para ASN dan birokrasi harus tetap melayani masyarakat dengan baik,” ungkapnya.
Sesuai kalender kerja nasional, kebijakan WFA diagendakan pada 29 hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini sebelumnya disepakati oleh MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menaker guna mendukung kenyamanan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. (had)
