RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan ketertiban umum. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memperkuat kapasitas aparatur Satpol P3KP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dalam kegiatan pembekalan yang digelar di Aula Kantor BPKAD Kota Pekalongan, Senin (22/12/2025), Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid yang akrab disapa Aaf, memberikan instruksi khusus kepada para personel di lapangan. Ia menekankan pentingnya mengubah pola pendekatan dari represif menjadi lebih persuasif.
“Kita bekali anggota dengan komunikasi yang responsif, humanis, tapi tetap tegas. Itu kuncinya,” tegas Wali Kota Aaf di hadapan para personel Satpol P3KP.
Baca Juga:Misteri Hilangnya Mbah Ngasmin di Rowosari Kendal, Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak K-9 dan Perahu LCRPolres Batang Bongkar Sindikat Pencurian Kambing Lintas Provinsi, 38 Ekor Ternak BUMDes Masin Raib
Aaf mengenang masa pandemi COVID-19, di mana Kota Pekalongan sempat menduduki peringkat dua nasional dalam hal kedisiplinan masyarakat. Namun, ia menyadari tantangan saat ini jauh lebih kompleks dan memerlukan evaluasi mendalam agar marwah peraturan tetap terjaga tanpa menyakiti hati rakyat.
“Kalau sekarang disurvei, saya yakin sudah keluar dari sepuluh besar. PR penegakan Perda di Kota Pekalongan masih sangat banyak,” ujarnya blak-blakan.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas agar insiden bentrokan antara petugas dan masyarakat yang pernah terjadi di masa lalu tidak terulang kembali. Menurutnya, aparatur harus cerdas membaca situasi di lapangan dan fleksibel dalam menerapkan kebijakan.
“Kadang kita harus tegas, kadang kita harus melihat kondisi, kadang juga harus humanis. Penegakan Perda tidak bisa dilakukan dengan satu pendekatan yang sama di setiap kondisi,” imbuh Aaf.
Untuk mematangkan kemampuan personel, Pemkot menghadirkan tiga narasumber ahli, yakni akademisi hukum Unikal Loso, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Pekalongan Baskoro Adi Nugroho, serta praktisi komunikasi Ade Asep Syarifuddin. Materi yang diberikan mencakup kerangka hukum pidana, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), hingga teknik negosiasi di lapangan.
Aaf pun mengajak seluruh warga Kota Batik untuk bersinergi. Ia berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek aturan, tetapi juga subjek yang aktif menciptakan ketertiban.
