RADARPEKALONGAN.ID, KEDUNGWUNI – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan kembali mengedepankan pendekatan hati nurani dalam menangani perkara tindak pidana ringan. Kasus pencurian tiga ekor ayam bangkok yang melibatkan dua pemuda di Kedungwuni resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Perkara ini bermula saat KA (21) dan AS (19), warga Desa Ambokembang, nekat menyatroni kandang milik Fiqnur Syafa’at Jovi (30) di Jalan Raya Podo pada Kamis, 25 Desember 2025. Dengan menggunakan sepeda motor, kedua pelaku membawa kabur ayam hasil curian yang disembunyikan di balik jaket.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, menjelaskan bahwa motif di balik aksi kriminal tersebut murni karena tekanan ekonomi. Ayam curian itu dijual di Pasar Kajen seharga Rp450.000, dan hasilnya habis digunakan untuk membeli kebutuhan pokok keluarga.
Baca Juga:Lestarikan Budaya Lokal, Sembilan Sekolah Dasar Pukau Pengunjung Batang Nusantara Expo 2025Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Suyuti Targetkan Menang 12 Kursi pada Pemilu 2029
“Kami mengedepankan hati nurani dalam melihat kasus ini, apalagi hasilnya digunakan untuk keperluan keluarga. Meski berakhir damai, para pelaku tetap kami berikan pembinaan intensif agar mereka mencari nafkah dengan cara yang benar ke depannya,” ujar Ipda Warsito, Selasa (30/12/2025).
Kesepakatan di Balik Meja Mediasi
Setelah berhasil diamankan pada Sabtu malam, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungwuni menginisiasi proses mediasi. Mengingat para pelaku menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf dan tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, korban secara besar hati bersedia memaafkan.
Keputusan untuk menempuh jalur Restorative Justice ini merujuk pada prinsip pemulihan keadaan semula, di mana sanksi pidana penjara dianggap bukan satu-satunya solusi terbaik untuk kasus yang didasari motif kemiskinan mendesak.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban dengan besar hati memaafkan pelaku dan mencabut laporannya. Perkara ini kami selesaikan secara Restorative Justice,” tegas Ipda Warsito.
Penegakan Hukum yang Humanis
Meskipun secara yuridis perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, Polri memilih jalan tengah yang lebih humanis. Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya tajam dalam menindak, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi perdamaian dan pembinaan sosial.
