Sepanjang tahun 2025, polisi mengamankan barang bukti yang fantastis, yakni 375,22 gram sabu, 68,92 gram ganja, serta lebih dari 101 ribu butir obat keras.
Fasilitas Rehabilitasi bagi Pecandu
Sebagai langkah preventif, Polres Batang kini gencar membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di tiap kecamatan dengan melibatkan peran ibu-ibu PKK. Polisi menegaskan bahwa bagi pecandu dan korban, jalan keluarnya adalah rehabilitasi, bukan penjara.
Sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika ada anggota keluarga yang terjerat.
Baca Juga:Atasi Masalah Lingkungan, Investor Singapura hingga China Lirik Kelola Sampah di Kota PekalonganCegah Longsor! Grib Jaya Targetkan Tanam 100 Ribu Pohon Aren di Kabupaten Pekalongan Tuntas 2026
“Mereka akan kami fasilitasi untuk rehabilitasi, bukan dipenjara,” pungkas Erdi. (fel)
