Sebelum memutuskan untuk menjual emas, Kamu perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen.
Potongan pajak ini akan langsung dipangkas dari total nilai transaksi penjualan emas. Oleh karena itu, penting untuk memperhitungkan nilai bersih yang akan Kamu terima setelah pajak.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 13 Januari 2026 Cetak Rekor Baru dengan Angka Tertinggi! Cek Selengkapnya!Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 13 Januari 2026 Cetak Rekor Baru dengan Angka Tertinggi! Cek Selengkapnya!
Selain itu, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi perhatian penting. Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan perpajakan.
Apakah Ini Waktu Tepat Menjual Emas Antam
Dengan harga buyback emas antam hari ini tanggal 13 januari 2026 yang berada di level tinggi, banyak pemilik emas mulai mempertimbangkan untuk menjual.
Kenaikan hampir Rp100.000 per gram dalam sepekan tentu menjadi peluang menarik, terutama bagi investor jangka pendek.
Namun, keputusan menjual tetap perlu disesuaikan dengan tujuan investasi masing-masing. Jika emas disimpan untuk jangka panjang, fluktuasi harga harian sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan.
Harga buyback emas antam hari ini tanggal 13 januari 2026 resmi berada di level Rp2.503.000 per gram setelah naik Rp19.000 dalam satu hari.
Tren kenaikan yang kuat dalam sepekan terakhir menunjukkan bahwa emas Antam masih menjadi instrumen investasi yang solid.
Dengan memahami pergerakan harga dan ketentuan pajak yang berlaku, Kamu bisa menentukan waktu terbaik untuk menjual atau tetap menyimpan emas sebagai aset jangka panjang.
