- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
- Potongan pajak tersebut langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima.
- Pajak Pembelian Emas Antam yang Perlu Kamu Ketahui
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Besarannya adalah:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga penting untuk menyimpannya sebagai arsip keuangan.
Harga emas antam hari ini tanggal 13 januari 2026 resmi mencetak rekor tertinggi sepanjang masa dengan level Rp2.652.000 per gram.
Baca Juga:Harga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 13 Januari 2026 Naik Tajam! Waktunya Jual SekarangHarga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 13 Januari 2026 Stabil di Angka Tinggi! Cek Daftar Rajaemas dan Lakuemas
Kenaikan harga jual dan buyback yang terjadi secara beruntun menegaskan posisi emas Antam sebagai instrumen investasi yang semakin diminati.
Jika Kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas, harga emas antam hari ini tanggal 13 januari 2026 layak dijadikan referensi utama sebelum mengambil keputusan.
