RADARPEKALONGAN.ID – Emas digital menurut Islam menjadi topik yang semakin sering dicari seiring meningkatnya minat masyarakat pada investasi berbasis aplikasi.
Kemudahan transaksi dan nominal pembelian yang fleksibel membuat emas digital terlihat menarik.
Namun, sebagai seorang Muslim, Kamu tentu perlu memastikan bahwa instrumen investasi tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar hukum Islam.
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hartadinata Abadi Hari Ini tanggal 14 Januari 2026 Stabil? Ini Update Data terbarunya!Harga Emas Hari Ini Tanggal 14 Januari 2026 Bergerak Tak Seragam! Galeri24 Turun, UBS Justru Naik!
Dalam Islam, harta bukan sekadar alat untuk memperkaya diri, tetapi juga amanah.
Karena itu, memahami konsep emas digital menurut Islam menjadi langkah penting agar investasi yang Kamu lakukan tidak hanya menguntungkan, tetapi juga membawa keberkahan.
Emas Digital Menurut Islam dalam Hukum Syariah
Secara hukum, emas digital menurut Islam pada dasarnya diperbolehkan atau mubah, bahkan dapat dianjurkan, selama mengikuti ketentuan syariah.
Islam memperbolehkan investasi emas dengan syarat terbebas dari riba, gharar, dan maysir.
Hal ini juga telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 yang menjadi dasar hukum transaksi emas digital di Indonesia.
Emas termasuk barang ribawi, sehingga transaksi yang melibatkan emas tidak boleh dilakukan sembarangan.
Meski demikian, kepemilikan emas tidak harus selalu berbentuk fisik di tangan, selama kepemilikan digitalnya sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 14 Januari 2026 Stabil dan Naik! Ini Rincian LengkapnyaHarga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 14 Januari 2026 Naik atau Turun? Cek Rinciannya Di Sini!
Prinsip Dasar Investasi Emas Syariah
Agar emas digital menurut Islam dinilai halal, ada beberapa prinsip utama yang harus dipenuhi dalam praktik investasi:
- Emas adalah barang ribawi yang wajib ditransaksikan secara setara dan tunai jika sejenis
- Tidak mengandung riba, baik berupa bunga maupun tambahan karena penangguhan waktu
- Terhindar dari gharar atau ketidakjelasan akad dan objek transaksi
- Tidak mengandung unsur maysir atau spekulasi berlebihan
- Kepemilikan emas harus jelas, baik fisik maupun virtual
Prinsip-prinsip ini bertujuan melindungi kedua belah pihak dari praktik yang merugikan dan tidak adil.
Ketentuan Emas Digital Berdasarkan Fatwa DSN-MUI
Dalam konteks modern, emas digital menurut Islam diperbolehkan dengan ketentuan tertentu, antara lain:
- Emas yang diperjualbelikan harus benar-benar ada dan bukan sekadar angka digital
- Pembayaran dilakukan secara tunai atau sistemnya transparan dan disepakati sejak awal
- Harga emas tidak boleh bertambah selama masa perjanjian jika menggunakan sistem cicilan
- Kepemilikan emas digital harus tercatat dan dapat dikonversi menjadi emas fisik
- Emas digital boleh dijadikan jaminan atau rahn, tetapi tidak boleh diperjualbelikan dalam akad lain
