RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Ketegangan pecah di kawasan Pal 15, Dukuh Grogol, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Sejumlah warga nekat melakukan aksi tutup paksa terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut pada Minggu (11/1/2026). Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk protes atas kerusakan lingkungan dan polusi debu yang dinilai sudah melampaui batas.
Operasional tambang tersebut dituding menjadi biang keladi pekatnya debu yang menyelimuti pemukiman, kerusakan infrastruktur jalan, hingga ancaman keselamatan bagi anak-anak sekolah yang melintas di jalur tersebut. Warga merasa aspirasi mereka selama ini diabaikan oleh pihak pengelola.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, turun langsung ke lokasi pada Senin (12/1/2026) untuk meredam situasi dan berdialog dengan masyarakat. Salah seorang warga, Lis Nurati, menyampaikan keluh kesah masyarakat yang harus bertaruh nyawa dan kesehatan setiap harinya akibat lalu lalang truk bermuatan berat.
Baca Juga:RS Karomah Holistic Pekalongan Punya Direktur Baru, Siap Perkuat Layanan Kesehatan UHC bagi Warga!Pasca Puting Beliung Pekalongan, Perbaikan RSUD dan SMK NU Kesesi Dikebut, Pelayanan Mulai Berjalan Normal
“Warga benar-benar terganggu dengan adanya galian C ini, terutama saat anak-anak berangkat sekolah dan orang-orang berangkat kerja. Debunya pekat dan truk lalu-lalang sangat berbahaya,” ujar Lis Nurati di hadapan Wakil Bupati.
Protes yang Berujung Penutupan Jalan
Lis mengungkapkan bahwa aksi ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, warga sudah berkali-kali melayangkan protes namun tidak membuahkan hasil. Aktivitas truk tambang yang dimulai terlalu dini di pagi hari menjadi poin utama kemarahan warga karena berbarengan dengan jam berangkat sekolah.
“Aktivitasnya sering dimulai pagi-pagi sekali, pas anak-anak berangkat sekolah. Debunya sangat mengganggu dan membahayakan. Kalau mau beroperasi silakan, asal tambangnya legal dan jangan sebelum jam delapan pagi,” tegas Lis.
Masyarakat menuntut adanya penegakan aturan yang transparan, di mana keselamatan warga harus diletakkan di atas kepentingan bisnis pertambangan.
Peringatan Keras dari Pemerintah Daerah
Mendengar aduan tersebut, Wakil Bupati Benny Karnadi memberikan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa kepemilikan izin bukan berarti pengusaha bisa beroperasi semena-mena tanpa mempedulikan dampak sosial dan lingkungan sekitar.
Benny memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional galian C di Pal 15. Jika terbukti melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat luas, sanksi terberat berupa pencabutan izin siap diberlakukan.
