“Yang berizin saja kalau menimbulkan masalah akan kita evaluasi izinnya, apalagi yang tidak berizin. Jangan mentang-mentang punya izin lalu seenaknya,” tegas Benny dengan nada tinggi.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi setiap aktivitas industri di wilayah mereka. Menurutnya, suara masyarakat adalah variabel penting dalam keberlanjutan sebuah izin usaha.
“Warga punya hak untuk mengontrol. Kalau masyarakat menolak karena dampaknya berat, tentu izin bisa saja tidak keluar atau dievaluasi,” pungkasnya.
Baca Juga:RS Karomah Holistic Pekalongan Punya Direktur Baru, Siap Perkuat Layanan Kesehatan UHC bagi Warga!Pasca Puting Beliung Pekalongan, Perbaikan RSUD dan SMK NU Kesesi Dikebut, Pelayanan Mulai Berjalan Normal
Hingga saat ini, akses jalan menuju lokasi tambang masih terpantau dibatasi oleh warga sembari menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak pengelola tambang untuk memperbaiki standar operasional mereka. (fur)
