RADARPEKALONGAN.ID – Harga emas Antam hari ini tanggal 20 Januari 2026 kembali mengalami penyesuaian dan menjadi perhatian utama bagi investor maupun masyarakat yang ingin membeli emas batangan.
Harga resmi diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan menunjukkan tren yang masih bertahan di level tinggi.
Kondisi ini menandakan bahwa minat pasar terhadap emas masih kuat, seiring ketidakpastian ekonomi global yang membuat emas tetap dipilih sebagai aset lindung nilai.
Baca Juga:Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Tanggal 20 Januari 2026 Naik Lagi? Waktu Tepat Jual EmasLebih Baik Mana, Saham atau Emas untuk Pemula? Ini Jawaban Paling Aman Biar Nggak Salah Langkah!
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Berat
Berdasarkan pembaruan harga resmi, harga emas Antam hari ini tanggal 20 Januari 2026 mengalami perbedaan sesuai dengan berat emas batangan.
Harga sudah tersedia dalam dua kategori, yaitu harga dasar dan harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen.
Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini:
Emas 0,5 gram:
- Harga dasar Rp1.402.500
- Harga setelah pajak Rp1.406.006
Emas 1 gram:
- Harga dasar Rp2.705.000
- Harga setelah pajak Rp2.711.763
Emas 2 gram:
- Harga dasar Rp5.350.000
- Harga setelah pajak Rp5.363.375
Emas 3 gram:
- Harga dasar Rp8.000.000
- Harga setelah pajak Rp8.020.000
Emas 5 gram:
- Harga dasar Rp13.300.000
- Harga setelah pajak Rp13.333.250
Emas 10 gram:
- Harga dasar Rp26.545.000
- Harga setelah pajak Rp26.611.363
Emas 25 gram:
- Harga dasar Rp66.237.000
- Harga setelah pajak Rp66.402.593
Emas 50 gram:
- Harga dasar Rp132.395.000
- Harga setelah pajak Rp132.725.988
Emas 100 gram:
- Harga dasar Rp264.712.000
- Harga setelah pajak Rp265.373.780
Emas 250 gram:
- Harga dasar Rp661.515.000
- Harga setelah pajak Rp663.168.788
Emas 500 gram:
- Harga dasar Rp1.322.820.000
- Harga setelah pajak Rp1.326.127.050
Emas 1.000 gram:
- Harga dasar Rp2.645.600.000
- Harga setelah pajak Rp2.652.214.000
Apa Arti Pajak PPh 0,25 Persen pada Harga Emas
Saat melihat harga emas Antam hari ini tanggal 20 Januari 2026, penting bagi kamu memahami komponen pajak yang tercantum.
Pajak PPh sebesar 0,25 persen dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pembeli emas batangan.
Pajak ini biasanya sudah otomatis dihitung pada harga final, sehingga:
- Kamu tidak perlu menghitung pajak secara manual
- Harga akhir sudah mencerminkan total pembayaran
- Berlaku untuk pembelian emas fisik resmi Antam
Memahami pajak ini penting agar kamu tidak salah memperkirakan total dana yang harus disiapkan.
