Kombinasi faktor tersebut membuat emas kembali menjadi aset lindung nilai yang diminati, baik untuk disimpan maupun dijual ketika harga berada di level tinggi.
Aturan Pajak Buyback Emas Antam yang Perlu Kamu Tahu
Saat melakukan transaksi jual kembali emas Antam, ada ketentuan pajak yang wajib diperhatikan. Berdasarkan ketentuan resmi, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Beberapa poin penting terkait pajak buyback emas Antam:
- PPh 22 dipotong otomatis dari total nilai transaksi
- Berlaku sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017
- Identitas wajib menggunakan NIK sebagai NPWP sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022
Memahami aturan ini penting agar kamu bisa menghitung hasil penjualan emas secara lebih akurat.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 23 Januari 2026 Cetak Rekor Baru! Naik Rp90.000 per Gram!Harga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 23 Januari 2026 Turun atau Naik? Cek Angkanya Sekarang!
Apakah Waktu Ini Tepat Menjual Emas Antam
Dengan harga buyback emas Antam hari ini tanggal 23 Januari 2026 yang sudah menyentuh Rp2.715.000 per gram, banyak pemilik emas mulai mempertimbangkan untuk menjual.
Bagi kamu yang membeli emas di harga jauh lebih rendah, kondisi ini tentu sangat menguntungkan.
Namun, jika tujuan investasimu masih jangka panjang, keputusan menjual atau menahan sebaiknya disesuaikan dengan target keuangan.
Selama sentimen global masih mendukung, harga emas berpotensi tetap kuat meski koreksi jangka pendek tetap bisa terjadi.
Harga buyback emas Antam hari ini tanggal 23 Januari 2026 melonjak tajam Rp80.000 per gram dan dipatok di level Rp2.715.000.
Kenaikan ini menegaskan bahwa emas masih menjadi aset yang menarik di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan memahami pergerakan harga dan aturan pajak, kamu bisa menentukan waktu terbaik untuk menjual emas Antam sesuai kebutuhan.
