Emas Digital Menurut Islam Apakah Halal? Ternyata Begini Penjelasan Lengkapnya!

emas digital menurut islam
emas digital menurut islam / sumber: gemini AI
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Emas digital menurut Islam kerap menimbulkan perdebatan, terutama di kalangan muslim yang ingin berinvestasi tanpa melanggar prinsip syariah.

Seiring berkembangnya teknologi, emas kini tidak hanya dibeli dalam bentuk fisik, tetapi juga secara digital melalui aplikasi dan platform resmi. Lalu, apakah praktik ini dibenarkan dalam Islam?

Jawabannya, emas digital menurut Islam pada dasarnya boleh (mubah) selama memenuhi ketentuan syariah yang telah ditetapkan oleh para ulama dan lembaga resmi seperti DSN-MUI.

Baca Juga:Apakah Harga Emas Tidak Ada Tanda-Tanda Akan Turun? Ini Prediksi dan Analisis Lengkapnya!Cara Memantau Harga Emas Paling Akurat Biar Kamu Nggak Salah Waktu Beli dan Jual! Simak Penjelasannya!

Hukum Emas Digital Menurut Islam Berdasarkan Fatwa DSN-MUI

Pembahasan emas digital menurut Islam secara resmi diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai.

Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa transaksi emas diperbolehkan selama emas diperlakukan sebagai komoditas (sil’ah), bukan sebagai alat tukar atau mata uang resmi.

Dalam konteks modern, emas sudah tidak lagi berfungsi sebagai uang, melainkan barang investasi. Karena itu, aturan jual beli ribawi yang mewajibkan tunai dan serah terima langsung tidak diterapkan secara mutlak.

Kesimpulannya, emas digital menurut Islam hukumnya jaiz atau boleh, baik dibeli tunai maupun cicilan, selama memenuhi syarat tertentu.

Syarat Emas Digital Agar Halal Menurut Islam

Agar emas digital menurut Islam tetap sesuai syariah, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi oleh platform dan pengguna.

Beberapa syarat utama tersebut antara lain:

  • Emas fisik benar-benar ada dan disimpan oleh penyelenggara
  • Ada bukti kepemilikan yang jelas, seperti sertifikat atau saldo gram emas
  • Spesifikasi emas transparan, meliputi berat, kadar, dan kualitas
  • Transaksi bebas riba, tanpa bunga atau denda keterlambatan
  • Harga disepakati di awal dan tidak berubah selama masa akad
  • Serah terima dilakukan dalam satu majelis virtual yang jelas

Jika syarat ini terpenuhi, maka emas digital menurut Islam dinilai sah dan halal.

Akad yang Digunakan dalam Emas Digital Syariah

Dalam praktiknya, emas digital biasanya menggunakan akad yang sudah dikenal dalam fiqih muamalah, seperti:

  • Akad jual beli (bai’) untuk pembelian tunai
  • Akad murabahah untuk pembelian cicilan dengan margin yang disepakati
  • Akad rahn jika emas dijadikan jaminan
0 Komentar