Fatwa DSN-MUI juga menegaskan bahwa emas yang dijadikan jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya selama masa akad.
Selama akad ini dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan, emas digital menurut Islam tetap berada dalam koridor halal.
Pandangan Ulama dan Lembaga Islam
Mayoritas ulama di Indonesia, termasuk dari DSN-MUI dan Nahdlatul Ulama, membolehkan emas digital menurut Islam.
Baca Juga:Apakah Harga Emas Tidak Ada Tanda-Tanda Akan Turun? Ini Prediksi dan Analisis Lengkapnya!Cara Memantau Harga Emas Paling Akurat Biar Kamu Nggak Salah Waktu Beli dan Jual! Simak Penjelasannya!
Mereka menilai transaksi ini serupa dengan jual beli barang secara online yang sah secara syariah.
Namun, ada sebagian kecil ulama yang mengharamkan jika emas dibeli secara cicilan dengan tambahan bunga atau unsur spekulasi berlebihan. Karena itu, penting bagi kamu untuk memilih platform yang:
- Memiliki label syariah dari DSN-MUI
- Terdaftar dan diawasi oleh OJK
- Menyediakan mekanisme cetak emas fisik
Platform seperti Pegadaian Digital Syariah atau layanan emas syariah lainnya umumnya telah memenuhi ketentuan ini.
Emas Digital sebagai Investasi Halal
Emas digital menurut Islam juga dinilai cocok sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi. Selain praktis, modalnya relatif kecil dan risikonya lebih rendah dibanding instrumen spekulatif.
Dengan catatan, tujuan investasi harus jelas, bukan untuk judi harga atau spekulasi jangka sangat pendek.
Emas digital menurut Islam hukumnya boleh dan halal selama memenuhi syarat syariah yang telah ditetapkan DSN-MUI.
Selama emas benar-benar ada, akad jelas, bebas riba, dan tidak mengandung gharar, maka investasi emas digital bisa menjadi pilihan aman bagi muslim yang ingin menjaga nilai harta secara halal.
