Gempur Rokok Ilegal di Pekalongan, Wali Kota Aaf Gandeng Sopir Angkot dan Tukang Becak Jadi Agen Informasi

  Gempur Rokok Ilegal di Pekalongan, Wali Kota Aaf Gandeng Sopir Angkot dan Tukang Becak Jadi Agen Informasi
ISTIMEWA SAMBUTAN - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan terus mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam langkah strategis terbarunya, Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid (Aaf), merangkul para pengemudi angkutan kota (angkot) dan tukang becak sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan, Kamis (29/1/2026).

Langkah kolaboratif ini bertujuan memperkuat pengumpulan informasi dari akar rumput. Aaf mengapresiasi keberanian warga yang kini semakin proaktif melaporkan temuan barang ilegal tersebut langsung kepada otoritas terkait.

“Alhamdulillah, peran aktif warga sangat luar biasa. Saya sudah menerima tiga sampai empat kali laporan langsung dari masyarakat, yang kemudian saya teruskan ke Satpol PP, Bea Cukai, dan Kepolisian. Meskipun ditindaklanjuti masih ditemukan, namun ini membuktikan bahwa warga sudah mulai peduli,” ujar Aaf di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.

Baca Juga:Derita 5 Tahun Warga Desa Depok Pekalongan Terendam Rob, Kades Desak Pembangunan Pompa Segera DirealisasiNelayan TPI Tawang Kendal Keluhkan Pembayaran Ikan Diutang Bakul, DKP Siapkan Solusi Gandeng Perbankan

Sanksi Denda Ratusan Juta Rupiah

Wali Kota Aaf mengungkapkan catatan evaluasi tahun 2025, di mana otoritas berhasil menyita 55.000 batang rokok ilegal dengan total denda mencapai Rp124 juta. Ia menyayangkan masih adanya oknum pengedar yang belum jera meski sanksi finansial yang diberlakukan cukup berat.

“Ini jumlah yang besar, tapi kenapa belum menjadikan kapok? Oleh karena itu, komitmen operasi dan pendekatan kepada masyarakat harus terus kita lakukan agar peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan bisa semakin berkurang,” tegasnya.

Pada Januari 2026 saja, petugas telah mengamankan 3.000 batang rokok ilegal dengan denda mencapai Rp7,2 juta. Selain merugikan negara, rokok ilegal dinilai berbahaya bagi kesehatan karena produksinya tidak melalui kontrol standar yang ketat.

Cukai Rokok Kembali ke Rakyat

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memegang peranan vital dalam membiayai program sosial di Kota Batik. Dana tersebut dikembalikan ke masyarakat melalui tiga pilar:

Kesejahteraan: Digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelatihan kerja, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Kesehatan: Menopang program Universal Health Coverage (UHC) Pekalongan yang kini telah mengkaver 98% penduduk.

Penegakan Hukum: Membiayai sosialisasi dan operasi penindakan bersama Bea Cukai.”Kami berharap para pengemudi angkot dan tukang becak dapat menjadi ‘agen informasi’ yang membantu mengedukasi rekan sejawat maupun penumpang mereka untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” harap Trieska.

0 Komentar