Nekat Melintas di Jam Sibuk, Puluhan Truk Terjaring Razia dan Ditilang di Jalur Pantura Ketapang Kendal

Nekat Melintas di Jam Sibuk, Puluhan Truk Terjaring Razia dan Ditilang di Jalur Pantura Ketapang Kendal
ABDUL GHOFUR PENINDAKAN - Puluhan kendaraan berat ditindak tilang karena para pengemudi melanggar larangan jam operasional truk di jalan Pantura Kendal yang berlaku pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, Selasa (3/2/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring razia gabungan yang digelar oleh Polres Kendal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalur Pantura Ketapang, Kabupaten Kendal, Selasa (3/2/2026). Penindakan tegas berupa tilang diberikan kepada pengemudi yang nekat melanggar aturan larangan jam operasional truk.

Sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di Jalur Pantura Kendal pada jam sibuk pagi hari, yakni pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas bagi pengguna jalan lain, terutama pelajar dan pekerja yang mendominasi jalan di jam tersebut.

KBO Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso, menegaskan bahwa aturan pembatasan ini merupakan rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang telah diimplementasikan selama satu tahun terakhir.

Baca Juga:Bunda PAUD Inggit Soraya Luncurkan Program Bercanda, Cara Unik Perkuat Literasi Anak di PekalonganBatang Mencekam! Teror Begal di Bandar Resahkan Warga, Tiga Aksi Kriminal Brutal Terjadi Sepekan

“Pembatasan ini diberlakukan untuk memberi prioritas keselamatan dan kelancaran bagi pengguna jalan roda dua dan roda empat pada jam aktivitas pagi. Operasi ini bukan karena ada perbaikan jalan atau Operasi Candi. Tujuannya murni penertiban dan keselamatan,” ujar Iptu Joko Santoso, Selasa.

Eksplorasi Jalur Tol sebagai Solusi

Pihak kepolisian mengimbau para sopir angkutan barang untuk memanfaatkan akses jalan tol guna menghindari sanksi selama masa pembatasan jam operasional. Pengemudi diminta masuk ke tol mulai dari gerbang tol Kaliwungu hingga Weleri atau sebaliknya pada rentang waktu terlarang tersebut.

“Kami imbau kendaraan angkutan barang agar menggunakan jalan tol. Pada jam 06.00 sampai 08.00, truk dilarang melintas di Pantura Kendal,” tambah Iptu Joko menegaskan instruksi bagi para sopir logistik.

Rambu Larangan Sudah Tersebar

Kabid Lalu Lintas Dishub Kendal, Sofyan Efendi, menyebutkan bahwa sosialisasi aturan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak April 2025. Sejumlah rambu larangan permanen pun telah dipasang di titik-titik strategis seperti Exit Tol Weleri, perbatasan Kendal–Batang, Simpang Tiga Patebon, hingga perbatasan Kaliwungu–Mangkang.

“Aturan ini sudah hampir satu tahun berjalan, namun masih banyak pelanggaran. Teguran lisan sudah kami lakukan, tapi karena masih bandel, kami lakukan penindakan bersama Satlantas. Seharusnya pengemudi sudah paham aturan,” kata Sofyan.

0 Komentar