Vonis Mati Menanti Penusuk Mantan Pacar di Kendal, PN Kendal Gelar Sidang Putusan Hari Ini

Vonis Mati Menanti Penusuk Mantan Pacar di Kendal, PN Kendal Gelar Sidang Putusan Hari Ini
ABDUL GHOFUR TERDAKWA - Terdakwa Muhamad Gunawan, pelaku penusukan brutal terhadap mantan kekasihnya, Baladiva Nisrina Maheswari, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (2/2/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pengadilan Negeri (PN) Kendal dijadwalkan menggelar sidang putusan krusial pada Rabu, 4 Februari 2026. Agenda tunggal persidangan ini adalah pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhamad Gunawan, pelaku penusukan brutal yang menewaskan mantan kekasihnya, Baladiva Nisrina Maheswari, di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu.

Kasus yang bergulir sejak tahun 2024 ini menjadi sorotan tajam publik lantaran tingkat kekerasannya yang sangat tinggi. Terdakwa diketahui menyerang korban secara membabi buta saat korban tengah sendirian di rumah. Selain aspek pidana, perdebatan hukum sempat mewarnai kasus ini setelah pihak terdakwa mengeklaim adanya gangguan kejiwaan.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, Novita Fajar Ayu Wardhani, menegaskan bahwa keluarga korban telah menanti kepastian hukum ini selama hampir 1,5 tahun.

Baca Juga:Batang Mencekam! Teror Begal di Bandar Resahkan Warga, Tiga Aksi Kriminal Brutal Terjadi SepekanKecelakaan Maut di Jalur Kontraflow Pantura Kendal, Pemotor Tewas Terlindas Truk, Polisi Periksa Proyek

“Setelah menunggu sekitar satu setengah tahun, JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Ini menjadi harapan besar bagi keluarga korban. Kami telah memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim dan berharap keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Novita, Senin, 2 Februari 2026.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fandy Ahmad dan Putra Harwanto, sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana mati bagi terdakwa. Penuntasan hukum ini didasarkan pada dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tuntutan berat ini dinilai sebanding dengan tindakan terdakwa yang diduga kuat telah direncanakan sebelumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menyatakan bahwa perbuatan Muhamad Gunawan tidak hanya keji, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

“Perbuatan terdakwa menghilangkan hak hidup seseorang. Tindakannya tergolong keji, sadis, dan tidak manusiawi, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Keadaan ini menjadi hal yang memberatkan dan menuntut pidana yang setimpal demi rasa keadilan dan efek jera,” tegas Samgar secara lugas.

Menanti Ketegasan Meja Hijau

Proses hukum yang melelahkan ini akhirnya mencapai puncaknya. Sejak sidang perdana dimulai pada 26 November 2025, keluarga korban tak pernah absen mengawal jalannya persidangan. Kehadiran mereka di PN Kendal hari ini diharapkan menjadi saksi tegaknya hukum atas tragedi yang merenggut nyawa Baladiva.

0 Komentar