RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal memperkuat komitmennya dalam mengendalikan dampak buruk tembakau melalui kolaborasi strategis bersama Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA). Dalam sebuah sarasehan yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kendal, Selasa (3/2/2026), kedua lembaga ini mendesak percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah ini diambil guna memperkuat payung hukum yang sudah ada, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 21 Tahun 2024. Meski Perbup tersebut telah mengatur zonasi larangan merokok, kehadirannya dinilai belum cukup kuat karena keterbatasan wewenang dalam pemberian sanksi yang mengikat bagi pelanggar.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, menjelaskan bahwa kebijakan KTR merupakan upaya pemerintah dalam melindungi hak setiap individu untuk menghirup udara sehat, terutama di area publik dan fasilitas pendidikan.
Baca Juga:Nasib Guru Honorer Batang Menggantung, PGRI Desak Gaji PPPK Dibiayai APBN Agar Daerah Tak Terbebani10 Anggota DPRD Kendal Absen di Musrenbang Ngampel, Warga Kecewa Aspirasi Tak Dikawal Wakil Rakyat
“Perbup ini mengatur kawasan-kawasan yang dilarang merokok, seperti lingkungan sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja. Di lokasi tertentu juga disediakan ruang khusus merokok. Namun, penegakan aturan menjadi lemah tanpa Perda, karena Perda memiliki sanksi yang jelas dan mengikat. Karena itu, Kendal perlu segera memiliki Perda KTR,” tegas Ferinando, Selasa.
Bukan Larangan Merokok, Tapi Pengaturan Hak
Ferinando meluruskan anggapan bahwa kebijakan ini bertujuan melarang total aktivitas merokok masyarakat. Ia menekankan bahwa poin utama dari regulasi KTR adalah pengaturan ruang agar perokok dan non-perokok tidak saling merugikan.
“Semua orang punya hak. Yang merokok punya hak, yang tidak merokok juga punya hak untuk mendapatkan udara bersih. Jangan sampai saling mengganggu,” tambahnya secara lugas.
Forum sarasehan ini juga dihadiri oleh perwakilan Baperlitbang, Bagian Hukum Setda Kendal, hingga perwakilan pemuda untuk mensinkronkan data kelaikan regulasi daerah dengan aturan di tingkat nasional.
Kewajiban Nasional untuk Daerah
Penanggung Jawab MTCC UNIMMA, Rochiyati Murniningsih, mengungkapkan bahwa kewajiban daerah memiliki Perda KTR telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Hingga saat ini, Kendal termasuk dalam tujuh daerah di Jawa Tengah yang belum memiliki Perda tersebut.
